“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir dan
yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61 dan Ibnu Majah no.
618)
Ada suatu persoalan yang
cukup sederhana yang mungkin sebagian dari kita belum mengetahui mengenai hukum
dari hal ini. Persoalan ini biasanya hanya menjadi bahan obrolan saja dimana
dari obrolan itu bisa diambil beberapa faedah, namun kadangkala hal ini justru
menimpa beberapa kaum Muslim khususnya yang mudah sekali terkena penyakit
was-was. Persoalan ini adalah berhadats setelah salam pertama.
Salam
sendiri merupakan salah satu dari rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutnya sebagai tahlil ash-shalah (yang menjadi batas halalkan
antara shalat dengan aktivitas di luar shalat), sebagaimana sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dan Imam Ibnu Majah rahimahullah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ،
وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya
adalah takbir dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61 dan
Ibnu Majah no. 618)
Menurut
pendapat jumhur ulama, salam yang statusnya rukun shalat adalah salam
pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata:
أَجْمَعَ
الْعُلَمَاء الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِب إِلَّا
تَسْلِيمَة وَاحِدَة, فَإِنْ سَلَّمَ وَاحِدَة اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يُسَلِّمهَا
تِلْقَاء وَجْهه, وَإِنْ سَلَّمَ تَسْلِيمَتَيْنِ جَعَلَ الْأُولَى عَنْ يَمِينه, وَالثَّانِيَة
عَنْ يَسَاره, وَيَلْتَفِت فِي كُلّ تَسْلِيمَة حَتَّى يَرَى مَنْ عَنْ جَانِبه
خَدّه, هَذَا هُوَ الصَّحِيح
“Para ulama
yang diakui telah sepakat bahwa yang wajib hanyalah salam pertama. Jika seorang
telah salam, maka disunahkan baginya untuk salam kedua. Jika dia melakukan dua
kali salam, maka salam pertama menoleh ke kanan sedangkan yang kedua menoleh ke
kiri. Hendaknya pada setiap salam, dia menoleh sehingga pipinya terlihat oleh
orang yang berada di sampingnya. Ini yang benar.” (Syarah Shahih Muslim, Jilid
5 hal. 83)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah
pun menjelaskan tentang hukum salam dalam shalat, beliau berkata:
والواجب تسليمة واحدة والثانية سنة
قال ابن المنذر: أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم أن صلاة من اقتصر على تسليمة
واحدة جائزة
“Yang wajib adalah salam pertama. Sementara salam
kedua hukumnya anjuran. Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Semua ulama yang saya kenal
telah sepakat bahwa orang melaksanakan shalat yang hanya melakukan salam
sekali, hukumnya boleh..” (Al-Mughni, Jilid 1 hal. 623)
Landasan mengenai hal ini
adalah berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan salam sekali. Berikut diantaranya:
Pertama, hadits dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan tata cara shalat malam yang
dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمَةً ثُمَّ
يَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ، حَتَّى يُوقِظَنَا
“Kemudian beliau salam sekali, beliau mengeraskan
suaranya, sehingga membangunkan kami.” (HR. Ahmad no. 26030)
Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu
‘anha menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُسَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ يَمِيلُ إِلَى
الشِّقِّ الْأَيْمَنِ قَلِيلًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
salam sekali ketika shalat ke arah depan dengan menoleh sedikit ke kanan.” (HR.
At-Tirmidzi no. 297 dan Ad-Daruquthni no. 1368)
Kedua, hadits dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:
أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كان يسلم تسليمة واحدة
“Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan salam sekali.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan
Al-Kubra no. 3107 dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath no. 8473)
Berdasarkan hadits di atas,
salam yang statusnya rukun shalat adalah salam pertama dan salam kedua adalah
sunnah. Artinya, ketika ada orang shalat yang hanya melakukan sekali salam,
maka shalatnya sah. Dengan demikian, siapa yang melakukan salam sekali,
kemudian wudhunya batal setelah salam pertama selesai, maka shalatnya sah,
tidak perlu mengulanginya berdasarkan pendapat kuat menurut jumhur ulama,
sebagaiman dijelaskan sebelumnya.
Syaikh Muhammad
Asy-Syinqithi rahimahullah berkata:
المراد به التسليمة الأولى، فلو أنه
سلَّم التسليمة الأولى ثم أحدث فإن صلاته تصح وتجزيه
“Yang dimaksud salam yang menjai rukun adalah salam
pertama. Jika ada orang yang melakukan salam pertama, kemudian dia berhadats,
maka shalatnya sah dan telah memenuhi kewajiban.” (Syarh Zadul Mustaqni, Jilid
47 hal. 8)
Akan tetapi jika orang yang
berhadats tersebut melanjutkan ke salam yang kedua maka shalatnya menjadi batal
karena dia telah memenuhi syarat pembatal shalat padahal shalat belum usai jika
seandainya dia melanjutkan ke salam kedua.
Syaikh Abu Bakar
Ad-Dimyathi rahimahullah menjelaskan mengenai hadats yang terjadi
setelah salam pertama, beliau berkata:
أي ولا تبطل صلاته لفراغها بالأولى وإنما حرمت الثانية
حينئذ لأنه انتقل إلى حالة لا تقبل فيها الصلاة فلا تقبل فيها توابعها
“Itu tidaklah membatalkan shalatnya karena shalatnya
telah selesai dengan salam pertama, akan tetapi diharamkan melakukan salam
kedua karena jika dilakukan berarti dia telah melakukan tindakan yang tidak
diperkenankan dalam shalat. Maka tidak diperbolehkan pula tindakan tersebut
dilakukan dalam hal-hal yang mengikuti shalat (sunnah shalat).” (I’anah
Ath-Thalibin, Jilid 1 hal. 176)
Berdasarkan
uraian diatas, maka dapat disimpulkan jika hadats terjadi ketika salam pertama
maka shalatnya batal. Jika terjadi setelah salam pertama namun tidak
melanjutkan kepada salam kedua maka shalatnya sah. Akan tetapi jika hadats
terjadi setelah salam pertama, namun melanjutkan ke salam yang kedua maka
shalatnya batal. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ