Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia
seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Ramadhan telah berlalu,
sekarang kita sudah memasuki bulan yang baru yaitu bulan Syawwal. Pada bulan
Syawwal ini terdapat amalan sunnah yang pahalanya sangat besar. Amalan tersebut
adalah puasa Syawwal selama 6 hari yang keutamaannya jika kita melaksanakannya
maka akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.
Diriwayatkan oleh Abu Ayyub radhiyallahu
‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda:
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa
Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seperti
berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata: “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawwal
didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari
hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan
sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah
ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan
ulama yang khawatir jika puasa Syawwal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan
yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa
sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 8 hal. 51)
Mengapa puasa Syawwal bisa
mendapat nilai berpuasa selama setahun penuh? Coba kita perhatikan sebuah
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dalam
kitab Sunan Ibnu Majah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ
بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barangsiapa berpuasa enam hari
di bulan Syawwal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa
setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas
sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah no. 1715)
Jika kita perhatikan dari
hadits shahih diatas, maka sekarang kita bisa mengetahui, khususnya yang jago
hitung-hitungan bisa mengambil sebuah titik temu mengapa puasa Syawwal bisa
bernilai 1 tahun. Kita sedikit bermatematika, dari hadits Tsauban dikatakan
bahwa sebuah kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan semisal. Jika 1 bulan kita
berpuasa Ramadhan, maka seakan-akan kita berpuasa 10 bulan dengan logika 1
kebaikan dibalas 10 kebaikan. Dan 6 hari puasa Syawwal, maka seakan-akan kita
berpuasa 60 hari atau 2 bulan.
Puasa Ramadhan = 1 Bulan x 10 = 10 Bulan
Puasa Syawwal = 6 Hari x 10 = 60 Hari atau 2 Bulan
Puasa Ramadhan + Puasa Syawwal = 10 Bulan + 2
Bulan = 12 Bulan
Nah sekarang bisa dmengerti kan
mengapa Puasa Syawwal bisa bernilai puasa setahun penuh.
Tata Cara Puasa Syawwal
Puasa sunnah Syawwal dilakukan
selama 6 hari sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu
‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah.
Berlandaskan hadits dari Abu
Ayyub radhiyallahu ‘anhu, tidak dijelaskan secara rinci mengenai tata
cara puasa Syawwal ini dan juga tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaanya
secara terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan
pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada
nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya ‘Idul Fithri.
Maka, berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah
hari raya ‘Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawwal, baik melaksanakannya
dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang
dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab, itu semua
menunjukan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan
Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma yang
menunjukan arti tarakhi atau bisa ditunda.
Akan tetapi melaksanakannya
secara berturut-turut selama 6 hari setelah hari raya ‘Idul Fithri maka itu
lebih afdhal dan ini merupakan pendapat yang terkuat dari Madzhab Syafi’i. Hal
ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam
kitabnya Syarh Shahih Muslim, beliau berkata: “Para ulama Madzhab Syafi’i
mengatakan bahwa paling afdhal (utama) melakukan puasa Syawwal secara
berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan
atau diakhirkan hingga akhir Syawwal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan
puasa Syawwal setelah sebelumnya melakukan puas Ramadhan.” (Syarh Shahih
Muslim, Jilid 8 hal. 56)
Puasa Syawwal sendiri dapat
dilakukan pada hari Jum’at dan hari Sabtu sebagaimana perkataan Imam Nawawi rahimahullah,
beliau berkata: “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada
hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau
sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar
karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah
makruh.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 6 hal. 309)
Bagaimana Jika Memiliki Hutang
Qadha Puasa Ramadhan?
Bagaimana
jika kita memiliki hutang qadha Puasa Ramadhan? Dalam hal ini terjadi ikhtilaf dikalangan ulama.
Sebagian ulama memperbolehkannya, namun sebagian ulama melarangnya bahkan
menganggap puasa yang dilakukannya hanya terhitung puasa muthlaq.
Imam Abu Hanifah rahimahullah,
Imam Asy-Syafi’I rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah
berpendapat bolehnya melakukan puasa Syawwal walaupun masih memiliki hutang
qadha puasa Ramadhan. Mereka mengqiyaskan dengan shalat thathawu’ sebelum
pelaksanaan shalat fardhu. Selain itu, ulama yang membolehkan pun berpendapat
jika hadits dari Tsauban mengenai puasa Syawwal ini bersifat mutlak tanpa
penjelasan harus membayar hutang qadha atau belum yang artinya diperbolehkan
melaksanakan puasa Syawwal dengan syarat telah melaksanakan puasa Ramadhan baik
sempurna ataupun memiliki hutang qadha.
Akan tetapi, hal yang lebih
baik adalah menunaikan hutang qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu sebagaimana
perkataan dari Syaikh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, beliau berkata:
“Barangsiapa yang memulai qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa
Syawwal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah qadhanya
sempurna, maka itu lebih baik.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 392)
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai
puasa 6 hari di bulan Syawwal. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala
memudahkan kita untuk menjalankan syariat agama Islam ini dan menghidupkan
sunnah-sunnah Rasul-Nya. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ