Ibnul
‘Arabi rahimahullah berkata: “Tidak ada
hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban.” (Kasyful Khafa, Jilid 1
hal. 133)
Menjelang Hari Raya
Qurban sering kali kita mendengar perkaaan ustadz-ustadz yang menerangkan bahwa
hewan qurban itu akan menjadi tunggangan kita di akhirat untuk melewai shirath.
Namun benarkah demikian? Adakah dalil shahih dan sharih yang menjelaskan
tentang perkara ini? Berikut penjelasannya.
Dikeluarkan oleh
Abdul Karim Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab At-Tadwin fii
Akhbari Qazwiin, 1134:
ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ،
ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم
الْبُوشَنْجِيُّ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ،
ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ
“Abu Muhammad Abdullah Al-Marzuban di
Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al-Hadr Al-Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin
Ibrahim Al-Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku,
Abdullah bin Al-Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin ‘Ubaidillah menuturkan
kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda: “Perbaguslah
hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati
shirath‘”
Juga dikeluarkan
oleh Imam Ad-Dailami rahimahullah dalam Musnad Al-Firdaus, hadits nomor 268.
Derajat hadits
Riwayat ini Sangat Lemah,
karena adanya beberapa perawi yang lemah :
Abdul Hamid bin
Ibrahim Al-Busyanji, dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat
hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang
sehingga hafalannya menjadi buruk”. Maka Abdul Hamid bin Ibrahim bisa diambil
periwayatannya jika ada mutaba’ah.
Yahya bin ‘Ubaidillah
Al-Qurasyi, dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”.
An-Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful
hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar
mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz-Dzahabi berkata: “para ulama
menganggapnya lemah”. Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau
bahkan matruk.
‘Ubaidillah bin
Abdillah At-Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”.
Imam Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”.
Asy-Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul
hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat
insya Allah. Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.
Dengan demikian
jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama
seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalan rahimahullahi dalam Talkhis
Al-Habir, 2364, As-Sakhawi rahimahullah dalam Maqasidul Hasanah, 114,
Al-Munawi rahimahullah dalam Faidhul Qadir, Jilid 1 hal. 496, As-Suyuthi
rahimahullah dalam Jami’ Ash-Shaghir, 992, Az-Zarqani rahimahullah
dalam Mukhtashar Al-Maqashidil Hasanah, 96, Al-Ajluni rahimahullah dalam
Kasyful Khafa, Jilid 1 hal. 133, Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah
Adh-Dha’ifah, 74, serta para ulama
yang lain.
Memang terdapat
lafadz lain yang berbunyi:
عظِّموا ضحاياكم، فإنها على الصراطِ مطاياكم
“Perbesarlah hewan qurban kalian,
karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath”
Namun Al-Hafidz
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah setelah membawakan hadits ini beliau
berkata:
لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي
النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ،
وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ:
هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ
“Aku tidak pernah melihat (sanad) nya.
Hadits ini ada di Al-Wasith (karya Al-Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di
An-Nihayah (karya Al-Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan
kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban’. Juga ada yang
mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk melewati
shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya
tidaklah shahih.” (Talkhis Al Habir, 2364)
Ibnu Mulaqqin rahimahullah
berkata:
لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه
“Tidak aku dapatkan siapa yang
mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih.” (Badrul
Munir, Jilid 9 hal. 273)
Oleh karena itu
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “tidak
ada asal-usulnya dengan lafadz ini.” (Silsilah Adh-Dha’ifah, 74)
Kesimpulan
Hadits yang
menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak
shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah dalam Syarah
Sunan At-Tirmidzi mengatakan:
ليس في الأضحية حديث صحيح
“Tidak ada hadits yang shahih mengenai
keutamaan hewan qurban.” (Kasyful Khafa, Jilid 1 hal. 133)
Maka keyakinan
tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan.
Namun hal ini tidak menjadikan ibadah qurban tak memiliki fadhilah, akan tetapi
fadhilah mengenai hewan qurban tidak ada namun ibadah qurbannya jelas
berfadhilah. Karena dengan berqurban berarti kita telah menjalankan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bisa saling berbagi kepada sesama
serta lebih dapat mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa
ta’ala. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ