Hewan Qurban Menjadi Tunggangan Melewati Shirath

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata:  “Tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban.” (Kasyful Khafa, Jilid 1 hal. 133)


Menjelang Hari Raya Qurban sering kali kita mendengar perkaaan ustadz-ustadz yang menerangkan bahwa hewan qurban itu akan menjadi tunggangan kita di akhirat untuk melewai shirath. Namun benarkah demikian? Adakah dalil shahih dan sharih yang menjelaskan tentang perkara ini? Berikut penjelasannya.

Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab At-Tadwin fii Akhbari Qazwiin, 1134:

ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ

“Abu Muhammad Abdullah Al-Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al-Hadr Al-Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al-Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al-Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin ‘Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath‘”

Juga dikeluarkan oleh Imam Ad-Dailami rahimahullah dalam Musnad Al-Firdaus, hadits nomor 268.

Derajat hadits

Riwayat ini Sangat Lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah :

Abdul Hamid bin Ibrahim Al-Busyanji, dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk”. Maka Abdul Hamid bin Ibrahim bisa diambil periwayatannya jika ada mutaba’ah.

Yahya bin ‘Ubaidillah Al-Qurasyi, dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An-Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz-Dzahabi berkata: “para ulama menganggapnya lemah”. Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau bahkan matruk.

‘Ubaidillah bin Abdillah At-Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”. Asy-Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat insya Allah. Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalan rahimahullahi dalam Talkhis Al-Habir, 2364, As-Sakhawi rahimahullah dalam Maqasidul Hasanah, 114, Al-Munawi rahimahullah dalam Faidhul Qadir, Jilid 1 hal. 496, As-Suyuthi rahimahullah dalam Jami’ Ash-Shaghir, 992, Az-Zarqani rahimahullah dalam Mukhtashar Al-Maqashidil Hasanah, 96, Al-Ajluni rahimahullah dalam Kasyful Khafa, Jilid 1 hal. 133, Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Adh-Dha’ifah, 74, serta para ulama yang lain.

Memang terdapat lafadz lain yang berbunyi:

عظِّموا ضحاياكم، فإنها على الصراطِ مطاياكم

“Perbesarlah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath”

Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah setelah membawakan hadits ini beliau berkata:

لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ

“Aku tidak pernah melihat (sanad) nya. Hadits ini ada di Al-Wasith (karya Al-Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di An-Nihayah (karya Al-Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban’. Juga ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk melewati shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih.” (Talkhis Al Habir, 2364)

Ibnu Mulaqqin rahimahullah berkata:

لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه

“Tidak aku dapatkan siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih.” (Badrul Munir, Jilid 9 hal. 273)

Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “tidak ada asal-usulnya dengan lafadz ini.” (Silsilah Adh-Dha’ifah, 74)

Kesimpulan

Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi rahimahullah dalam Syarah Sunan At-Tirmidzi mengatakan:

ليس في الأضحية حديث صحيح

“Tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban.” (Kasyful Khafa, Jilid 1 hal. 133)

Maka keyakinan tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan. Namun hal ini tidak menjadikan ibadah qurban tak memiliki fadhilah, akan tetapi fadhilah mengenai hewan qurban tidak ada namun ibadah qurbannya jelas berfadhilah. Karena dengan berqurban berarti kita telah menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bisa saling berbagi kepada sesama serta lebih dapat mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Hewan Qurban Menjadi Tunggangan Melewati Shirath"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top