“Laki-laki
itu telah dikencingi oleh setan pada kedua telinganya.”
(HR. Al-Bukhari no. 3270 dan Muslim no. 774)
Inilah
kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih sekali
hati ini melihat sebagian saudara kita sudah terbiasa dengan
aktivitas semacam ini. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada
saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan
mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah
shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja,
namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi,
tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama
Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau
meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya
air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kita
seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib,
bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kita
tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat
shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada
juga yang tidak kita kenal. Kita
hanya berharap agar setiap orang
yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara
muslim lainnya.
Shalat
ini mesti terus dijaga karena keutamaannya, sehingga jangan sampai telat Shalat
Shubuh. Kita sering perhatikan bagaimana keadaan jama’ah Shubuh di
masjid-masjid begitu sepi. Juga tidak sedikit yang telat shalat Shubuh bahkan
dikerjakan saat matahari telah meninggi. Padahal shalat lima waktu sudah
ditetapkan waktunya, namun demikianlah shalat Shubuh yang terasa cukup berat,
mata terasa sulit untuk dibuka ketika fajar.
Sudah
kita ketahui bagaimana keutamaan shalat Shubuh. Shalat tersebut adalah shalat
yang sangat utama. Lebih-lebih Allah memberikan penjaminan rasa aman bagi yang
rutin menjaganya. Jika seseorang meninggalkan shalat Shubuh dengan sengaja
bahkan dijadikan rutinitas, yang jelas seperti itu adalah dosa besar. Karena
meninggalkan satu shalat saja lebih parah daripada dosa besar. Sehingga jika
ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh saja dan masih mengerjakan shalat
lainnya, maka ia tetap terjerumus dalam dosa besar. Kewajibannya adalah
bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan harus menjaga kembali
shalat lima waktu.
Telat
Shalat Shubuh dan Dikencingi Setan
Ini
bahayanya jika seseorang terus tidur di malam hari hingga lalai shalat Shubuh.
Sungguh bahaya karena orang ini disebut dikencingi oleh setan.
Dari
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia
pernah berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang laki-laki yang tidur semalaman
sampai datang pagi. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pun bersabda:
ذَاكَ
رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِى أُذُنَيْهِ
“Laki-laki
itu telah dikencingi oleh setan pada kedua telinganya” (HR. Al-Bukhari no. 3270
dan Muslim no. 774)
Al-Qadhi
‘Iyadh rahimahullah memahami hadits ini secara
tekstual. Demikianlah yang benar. Lalu dikhususkan kata telinga yang dikencingi
karena telingalah pusat pendengaran untuk diingatkan. (Syarh Shahih Muslim, Jilid 6 hal. 58)
Ada
ulama yang menafsirkan hadits di atas dengan mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah orang yang tidur hingga pagi hari sampai-sampai luput dari shalat Shubuh
(Syarh Riyadhus Shalihin,Jilid 5 hal. 194). Ini menunjukkan jeleknya orang yang tidak
bangun Shubuh sampai-sampai dikencingi oleh setan. Setan saja sudah tidak kita
sukai, apalagi jika sampai dikencingi oleh makhluk tersebut. Wallahul musta’an, kita berlindung pada
Allah dari kejelekan semacam itu.
Telat
Shalat Shubuh Karena Ketiduran
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا
ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika
salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah
ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah
shalat ketika ingat.” (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)
Dalam
riwayat lain disebutkan,
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa
yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban
baginya selain itu.” (HR. Al-Bukhari no. 597)
Selain
itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا
ذَكَرَهَا
“Barangsiapa
yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”
(HR. Muslim no. 684)
Imam
An-Nawawi rahimahullah mengatakan
bahwa kewajiban orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang
ia tinggalkan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu. (Syarh Shahih
Muslim, Jilid 5 hal.
172)
Para
ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga
luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun
dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya
matahari.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Fatwa
nomor 6196, Jilid
6 hal. 10)
Dijelaskan
pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga
luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa
saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka
wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari
terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang
terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini
hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh
seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas. Adapun
hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu
itu matahari terbit pada dua tanduk setan, maka larangan yang dimaksudkan
adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau
mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena
tertidur.
Sengaja
Mengatur Jadwal Bangun Pagi
Diharamkan
bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar waktunya. Karena Allah subhanahu
wa ta’ala
berfirman:
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]
: 103)
0 Comment for "Kesiangan Shalat Shubuh"