“Seburuk-buruk perkara
adalah perkara yang diada-adakan. Dan setiap perkara yang diada-adakan adalah
bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan tempatnya di
neraka.” (HR. An-Nasa’I no. 1578)
Proses penguburan Jenazah
adalah salah satu rukun dalam proses pengurusan jenazah setelah memandikan,
mengkafani dan mengshalatkan. Hukum dari penguburan jenazah adalah fardhu
kifayah. Tahap penguburan jenazah sendiri dimulai sejak pengantaran jenazah ke
pemakaman hingga mengubur jenazah dengan tanah. Jika kita perhatikan banyak
sekali ritual-ritual khusus yang dilakukan ketika pelaksanaan penguburan
jenazah ini. Akan tetapi apakah yang dilakukan dalam ritual pelaksanaan
penguburan jenazah itu sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam atau justru malah bid’ah-bid’ah yang tercela. Berikut ini adalah
bentuk bid’ah-bid’ah yang biasa terjadi pada prosesi ritual penguburan jenazah
yang penulis nukil dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida’uha yang ditulis
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
Beberapa praktek bid’ah
dalam pemakaman dan pengiringannya antara lain :
- Menyembelih
kerbau sesampainya jenazah di kuburan sebelum pemakamannya dan kemudian
membagikannya kepada semua orang yang mengiringinya. (Al-Ibda, hal.
114)
- Meletakkan
darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah di kuburan
- Mengumandangkan
dzikir di sekitar tempat pembaringan mayit sebelum pemakamannya.
- Mengumandangkan
adzan saat memasukkan mayit di kuburan. (Hasyiyatu Ibni Abidin, Jilid
1 hal. 837)
- Menurunkan
mayit ke dalam kuburan dari arah kepala.
- Menaruh
sedikit tanah Al-Husain ke mayit saat menurunkannya ke dalam kuburan,
karena tanah tersebut akan memberi rasa aman dari segala yang menakutkan. (Miftah
Al-Karamah, Jilid 1 hal. 497)
- Meletakkan
pasir di bawah mayit bukan karena suatu keperluan yang mendesak. (Al-Madkhal,
Jilid 3 hal. 261)
- Meletakkan
bantal atau yang semisalnya di bawah kepala mayit di dalam kuburnya. (Al-Madkhal,
Jilid 3 hal. 260)
- Memercikkan
air ke mayit di dalam kuburnya. (Al-Madkhal, Jilid 3 hal. 262 dan Jilid
2 hal. 222)
- Menaburkan
tanah denan punggung telapak tangan seraya mengucapkan : “Inna Lillahi
wa Innaa Ilaihi Raaji’un.” (Ini adalah agama Syi’ah Imamiyah,
sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftah Al-Karamah, Jilid 1/
hal. 99. Seakan-akan mereka melakukan hal seperti itu dalam rangka
menyalahi apa yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah yang menaburkan tanah,
sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menaburkan tanah dengan kedua telapak tangan bukan punggungnya)
- Membaca
ayat : “Minhaa khalaqnaakum” pada taburan pertama, lalu ayat : “Wa
fiihaa Nu’iidukum” pada taburan kedua, dan ayat : “Wa minhaa
Nukhrijukum taaratan ukhra” pada taburan ketiga.
- Ucapan
pada taburan pertama : “Bismillah”, pada taburan kedua : “Al-Mulku
lillahi”, pada taburan ketiga : “Al-Qudratu lillahi”, pada
taburan keempat : “Al-izzatu lillahi”, pada taburan kelima : “Al-Afwu
wa al-Ghufraanu lillahi”, pada taburan keenam : “Ar-Rahmatu lillah”,
dan kemudian pada taburan ketujuh membaca firman Allah subhanahu wa ta’ala
: “Kullu man ‘alaihaa faan”, dan membaca pada firman-Nya : ”Minhaa
khalanaakum”.
- Membaca
tujuh surat, yaitu : Al-Fatihah, Al-Falaq, An-Nas, Al-Ikhlash, (Idzaa
jaa’a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa
anzalnaahu). Dan juga do’a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon
kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu..
Juga memohon kepada-Mu, Serta memohon kepada-Mu, Dan aku memohon kepada-Mu
dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya
Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do’a kepada-Mu dengan
menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika’il,
Israfil, dan Uzra’il… sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman
jenazah. (Hal tersebut dan juga yang sebelumnya dianjurkan dibaca,
seperti di dalam kitab Syarhu Asy-Syir’ah, hal. 568. Dan diantara yang
menunjukkan pembuatan hal tersebut adalah bahwa di dalamnya disebutkan
nama Uzra’il, dan hal itu tidak mempunyai dasar sama sekali di dalam
Sunnah, sebagaimana yang telah diperingatkan sebelumnya.)
- Membaca
Al-Fatihah di kepala mayit dan juga pembukaan surat Al-Baqarah di bagian
kedua kakinya. Hal tersebut diriwayatkan dalam hadits yang bersumber dari Ibnu
Umar secara marfu, tetapi dinilai dha’if oleh Al-Haitsami dan diriwayatkan
pula darinya secara mauquf dengan status dhaif.
- Membaca
Al-Qur’an pada saat menaburkan tanah ke mayit. (Al-Madkhal, Jilid 3
hal. 262-263)
- Mentalqin
orang yang sudah meninggal dunia. (As-Sunnan, hal. 67 Subulus
Salam karya Ash-Shan’ani)
- Memasang
dua buah batu di atas kuburan wanita. (Nailul Authar, Jilid 4 hal. 73
karya Imam Asy-Syaukani)
- Membaca
sya’ir duka cita di kuburan setelah selesai pemakaman. (Al-Ibda, hal.
124-125)
- Memindahkan
mayit sebelum atau sesudah pemakaman ke tempat-tempat yang dinilai mulia.
Ini merupakan ajaran Agama Syi’ah Imamiyyah, sebagaimana yang disebutkan
di dalam kitab Miftahu Al-Karamah, Jilid 1 hal. 500 dan 507
- Berdiam
di sisi mayit seusai pemakamannya, baik di rumah, atau di pekuburan, atau
di dekatnya. (Al-Madkhal, Jilid 3 hal. 278)
- Penolakan
mereka untuk memasuki rumah jika kembali dari pemakaman sehingga menyuci
bagian-bagian yang bersentuhan dengan mayit. (Al-Madkhal, Jilid 3
hal. 276)
- Meletakkan
makanan dan minuman di atas kuburan supaya orang-orang mengambilnya.
- Bersedekah
di kuburan. (Al-Iqtidha Ash-Shirath, hal. 183 dan Kasyfu Al-Qina,
Jilid 2 hal. 134)
- Menyiramkan
air di atas kuburan di bagian kepalanya, dilanjutkan dengan mengitari
kuburan, setelah itu air yang masih tersisa di siramkan kembali ke bagian
tengah kuburan. Ini merupakan ajaran Agama Syi’ah Imamiyyah,
sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftahu Al-Karamah, Jilid I
hal. 500 dan 507)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Bid'ah Dalam Proses Penguburan Jenazah"