“Rukun puasa itu ada 3: Niat di malam hari setiap hari
untuk puasa Ramadhan, meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan
sendiri dan tanpa jahil yang diberikan udzur, dan orang yang berpuasa.”
(Matan Safinah an-Najah, hal. 57-58)
Puasa Ramadhan merupakan
salah satu rukun Islam yang dikerjakan selama satu bulan penuh yaitu pada bulan
Ramadhan. Seorang yang berpuasa haruslah memahami syarat serta rukun puasa itu
sendiri. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai rukun puasa. asy-Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani rahimahullah berkata:
(فصل) أركانه ثلاثة أشياء :
نية ليلا لكل يوم في الفرض ، وترك مفطر ذاكرا مختارا غير
جاهل معذور ، وصائم .
“(Pasal) Rukun puasa itu ada 3: Niat di malam hari
setiap hari untuk puasa Ramadhan, meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri dan tanpa jahil yang diberikan udzur, dan orang yang berpuasa.”[1]
1. Niat di malam
hari setiap hari untuk puasa Ramadhan (نية ليلا لكل
يوم في الفرض)
Rukun puasa yang pertama adalah niat. asy-Syaikh Salim bin Sumair
al-Hadhrami rahimahullah berkata:
النية قصد الشيء مقترنا بفعله
“Niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya.”[2]
Perihal ini asy-Syaikh Taqiyyuddin Abu Bakar al-Hishni rahimahullah berkata:
ولا يصح الصوم إلا بالنية للخبر. ومحلها القلب, ولايشترط
النطق بها بلا خلاف, وتجب النية لكل ليلة لان كل يوم عبادة مستقلة , ألا ترى أنه
لا يفسد بقية الأيام بفساد يوم منه. فلو نوى الشهر كله, صح له اليوم الأول على
المذهب.
“Puasa tidak sah tanpa niat berdasarkan hadits. Tempat
niat adalah di dalam hati, dan tidak disyaratkan secara lisan, dengan tanpa
perselisihan pendapat dari para ulama. Niat puasa wajib dilakukan setiap malam,
karena puasa dari hari ke hari selama Ramadhan adalah ibadah yang terpisah.
Silahkan perhatikan, bukankah puasa Ramadhan tidak menjadi rusak karena batal
satu hari? Jika seseorang berniat puasa selama sebulan penuh di awal Ramadhan,
maka puasanya hanya sah di hari pertama saja. Demikianlah pendapat madzhab
asy-Syafi’i.”[3]
Niat memiliki dua fungsi:
1)
Untuk
membedakan tujuan ibadah
Niat memiliki fungsi untuk membedakan tujuan ibadah, apakah tujuan itu
diniatkan karena Allah subhanahu wa
ta’ala ataukah karena selain-Nya. Maka jika seseorang beribadah dengan
ikhlas dan niat karena Allah subhanahu wa
ta’ala tanpa dicampuri niat kepada selain-Nya juga beribadah sesuai dengan
apa yang telah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ajarkan dalam sunnah-sunnahnya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menerima
ibadahnya. Allah subhanahu wa ta’ala
berfriman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.”[4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ
مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَىاللّه
وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأةيَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang
mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau
wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.”[5]
2)
Untuk
menentukan jenis ibadah
Niat juga memiliki fungsi untuk menentukan jenis ibadah, yakni membedakan
antara satu ibadah dengan ibadah lainnya dan untuk membedakan antara ibadah
dengan adat kebiasaan.
- Contoh pertama, membedakan antara puasa wajib dan puasa wajib lainnya, karena puasa wajib itu ada tiga yaitu: Puasa Ramadhan, puasa kaffarah dan puasa nadzar. Selain itu pula untuk membedakan antara puasa wajib dan sunnah, dan membedakan antara puasa sunnah dengan puasa sunnah lainnya.
- Contoh kedua, membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, karena jika seseorang pada bulan Ramadhan tidak berniat untuk berpuasa Ramadhan, namun berniat puasa yang lain misal puasa kaffarah, nadzar atau hanya menahan lapar dan haus saja tanpa diniatkan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak sah dan sia-sia.
Niat Puasa sendiri memiliki
tiga syarat:
1) at-Tabyit (التبييت), yaitu wajib
berniat di malam hari
asy-Syaikh Taqiyyuddin Abu Bakar al-Hishni rahimahullah berkata:
ويجب تعيين النية في صوم الفرض ، وكذا يجب أن ينوي ليلا ، ولا يضر
النوم والأكل والجماع بعد النية ، ولو نوى مع طلوع الفجر ، لاتصح له ، لأنه لم يبيت
.
“Wajib penegasan niat pada puasa fardhu. Wajib berniat di malam hari. Jika telah berniat di malam hari (sebelum Shubuh),
masih diperbolehkan makan, tidur dan jima’ (hubungan intim). Jika seseorang
berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah karena dia tidak menetapkan niat.”[6]
Niat puasa dilaksanakan pada malam hari sebelum terbit fajar shadiq sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ
صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa
yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7]
Namun, niat puasa yang dilaksanakan pada malam hari sebelum terbit fajar shadiq hanya khusus untuk puasa
yang hukumnya wajib saja seperti puasa Ramadhan, kaffarah dan nadzar. Sedangkan
untuk puasa sunnah maka boleh dilaksanakan
ketika matahari telah terbit di pagi hari sampai waktu zawal (matahari bergeser
ke barat) sebagaimana sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau berkata:
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ صلى الله
عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ . فَقُلْنَا لاَ . قَالَ فَإِنِّى
إِذًا صَائِمٌ . ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ
فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ . فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ
أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
“Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata,
“Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.”
Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di
hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja
dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).”
Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku
sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya.”[8]
al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
وفيه دليل لمذهب الجمهور على أن صوم النافلة يجوز بنية في النهار قبل زوال الشمس
“Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa
boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat)
pada puasa sunnah.”[9]
Maksudnya adalah bahwa niat
puasa Ramadhan itu harus ditegaskan dan tidak bisa diniatkan secara mutlak
sebagaimana puasa sunnah. Maka disini, wajib seseorang meniatkan puasa Ramadhan
bahwa puasa itu adalah puasa wajib dan bukan sunnah. Dalil butuhnya at-Ta’yin
dalam niat puasa Ramadhan adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى
3) at-Tikrar (التكرار), yaitu niat puasa Ramadhan berulang setiap malam
asy-Syaikh Mushthafa Dib
al-Bugha hafizhahullah berkata:
التكرار أي
أن ينوي كل ليلة قبل الفجر عن صيام اليوم التالي ، فلا تغني نية واحدة عن الشهر
كله ، لأن صيام شهر رمضان ليس عبادة واحدة ، بل هي عبادات متكررة ، وكل عبادة لابد
أن تنفرد بنية مستقلة .
“at-Tikrar
(pengulangan) maksudnya adalah bahwa niat mesti
ada di setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak
cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam
bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan
adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap
harinya.”[11]
Tempat niat adalah di dalam hati dan
tidak dilafazhkan. al-Imam an-Nawawi rahimahullah
berkata:
لا يصح الصوم إلا بالنّية ومحلها
القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam
hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat
perselisihan di antara para ulama.”[12]
asy-Syaikh Khathib asy-Syarbini rahimahullah berkata:
ومحلها
القلب ، ولا تكفي باللسان قطعا ، ولا يشترط التلفظ بها قطعا كما قاله في الروضة
“Niat letaknya dalam
hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak
disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh an-Nawawi dalam ar-Raudhah.”[13]
2. Meninggalkan
pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri dan tanpa jahil yang diberikan udzur (ترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور)
Rukun puasa yang kedua adalah meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan
keinginan sendiri tanpa jahil yang diberikan udzur.
Maksudnya adalah meninggalkan puasa ketika sadar bahwa dirinya sedang berpuasa,
maka jika seorang yang sedang berpuasa mengerjakan suatu hal yang merupakan
pembatal seperti makan atau minum dengan sengaja namun dalam keadaan tidak
ingat atau lupa atau dalam keadaan dipaksa, maka puasanya
tidak batal, begitupula jika dalam keadaan tidak tahu bahwa itu adalah pembatal puasa maka puasanya
tidak batal. Maka dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa puasa itu tidak batal walaupun
dilakukan dengan sengaja jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
1)
Tidak Ingat
Jika seseorang yang berpuasa melakukan pembatal puasa dalam keadaan tidak
ingat atau lupa, maka puasanya tidak batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah
firman Allah subhanahu wa ta’ala:
رَبَّنَا لَا
تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا
إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا
تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا
وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat
sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong
kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”[14]
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa, lalu dia makan atau minum dalam keadaan puasa, hendaknya
ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.”[15]
2)
Bukan atas keinginan sendiri
Jika seseorang yang berpuasa melakukan pembatal puasa dalam keadaan dipaksa
dan bukan atas keinginan sendiri, maka puasanya tidak batal. Contohnya adalah
jika seorang berkumur-kumur ketika berwudhu namun tanpa sengaja air wudhu
tersebut tertelan, maka puasanya tidak batal.
3)
Jahil yang diberikan udzur
Jahil yang diberikan udzur maksudnya adalah seorang mualaf yang baru masuk
Islam dan belum mendalam memahami mengenai hukum Islam, juga seseorang yang
keadaanya jauh dari ulama. Jika seseorang yang berpuasa melakukan pembatal
puasa dalam keadaan jahil yang diberikan udzur yaitu tidak tahu, maka puasanya
tidak batal. Jahil disini adalah jahil terhadap hukum dan waktu. Contoh jahil terhadap
hukum adalah jika seseorang berjima’ ketika puasa sedangkan dia tidak
mengetahui bahwa hal tersebut adalah membatalkan puasa, maka puasanya tetap
sah. Sedangkan contoh jahil terhadap waktu misalnya adalah jika seseorang yang
berpuasa berbuka ketika matahari belum terbenam, namun dia mengira bahwa
matahari sudah terbenam, maka puasanya tidak batal. Hal ini pernah terjadi pada
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebagaimana hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتْ الشَّمْسُ
“Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari
yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.”[16]
Jika seseorang berbuka dengan mengira bahwa matahari telah terbenam padahal
kenyataannya matahari belum terbenam, maka wajib baginya menahan diri hingga
matahari terbenam dan puasanya tetap sah.
Ketiga syarat diatas secara umum diambil dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ
أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan)
tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.”[17]
Waktu untuk meninggalkan pembatal-pembatal puasa Ramadhan adalah sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ
النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika muncul
malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan
matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.”[18]
Puasa sendiri dimulai ketika
terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Namun ada yang perlu
diperhatikan, bahwasanya fajar terbagi menjadi fajar kadzib dan fajar shadiq.
Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor
serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun
diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu. Sedangka fajar shadiq
ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar
hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya
seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat
Shubuh.
Hal ini dilandasi oleh sebuah hadits
mauquf dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ
يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ
يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ
“Fajar itu ada
dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh).
Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut)
dan dihalalkan shalat.”[19]
Rukun puasa yang ketiga adalah adanya orang yang berpuasa. as-Sayyid Ahmad bin ‘Umar
asy-Syathiri rahimahullah berkata:
إنما حسن
عده هنا من الأركان كما في البيع لأهما أمران عدميان لا وجود لهما خارجا فلا يمكن تعقلهما
بدون الصائم والبائع بخلاف الصلاة فإن لها صورة في الخارج يمكن تعقلها وتصورها بدون
تعقل مصل فلم يحسن عد المصلى ركنا فيها .
“Sesungguhnya orang yang berpuasa termasuk rukun sebagaimana yang terjadi
pada jual beli, karena keduanya adalah perkara yang tidak ada wujudnya yang
tampak, maka tidak memungkinkan keterkaitan puasa dan jual beli tanpa adanya
orang yang berpuasa dan penjual atau pembeli. Berbeda dengan shalat, karena
terdapat di dalam rukun-rukunnya gambaran shalat tersebut sehingga memungkinkan
penggambarannya tanpa adanya wujud orang yang shalat, maka tidak tepat jika
disebutkan orang yang shalat sebagai rukunnya.”[20]
Demikianlah penjelasan mengenai rukun puasa. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita
dalam memahaminya. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Referensi
- al-Qur’an al-Kariim
- al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ism’ail al-Ju’fi al-Bukhari. Shahih al-Bukhari. 1419 H. Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin ‘Abdullah bin Majah al-Quzwaini. Sunan Ibnu Majah. Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- al-Imam Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali an-Nasa’i. al-Mujtaba min as-Sunan (Sunan an-Nasa’i). Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- al-Imam Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah at-Tirmidzi. Jami’ at-Tirmidzi. Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- al-Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. 1419 H. Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- al-Imam Abu Bakr AHmad bin al-Husain bin ‘Ali al-Baihaqi. as-Sunan al-Kubra. 1424 H. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah Beirut.
- al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. 1414 H. Mu’assasah Qurthubah
- al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin. 1412 H. al-Maktab al-Islami Beirut.
- as-Sayyid Ahmad bin Umar asy-Syathiri. Nail ar-Raja’ bi Syahr Safinah an-Naja’. 1392 H. Mathba’ah al-Madani Kairo.
- asy-Syaikh Mushthafa al-Khan, asy-Syaikh Mushthafa Dib al-Bugha, asy-Syaikh ‘Ali asy-Syarbaji. al-Fiqh al-Manhaji ‘alaa Madzhab al-Imam asy-Syafi’I. 1413 H. Dar al-Qalam Damaskus.
- asy-Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami. Matnu Safinah an-Najah fii Maa Yajibu ‘alaa al-Abdi li Maulah. 1430 H. Dar Ibn Hazm Beirut.
- asy-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini. al-Iqna’ fii Hall al-Fazh Abi Syuja’. 1425 H. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah Beirut.
- asy-Syaikh Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad al-Hushni al-Husaini al-Dimasyqi. Kifayah al-Akhyar fii Hall Ghayah al-Ikhtishar fii al-Fiqh asy-Syafi’i. 1422 H. Dar al-Basya’ir Damaskus.
0 Comment for "Rukun Puasa"