Sahkah Talak Via SMS?

“Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194 dan At-Tirmidzi no. 1184)


Belakangan ini dengan kemajuan teknologi komunikasi sering terjadi pasangan yang bercerai dengan talak via SMS. Bagaimana pandangan syari’at mengenai hal ini? Sahkah talak via SMS tersebut? Berikut ulasannya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

“Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194 dan At-Tirmidzi no. 1184)

            Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa kalimat talak yang disampaikan secara tegas statusnya sah tanpa melihat niat suami yang mengucapkannya. Maka dari itu bagi para suami agar diharapkan untuk menjaga lisannya dari perkara besar ini. Karena jika anda mengatakan talak pada istri anda, walaupun hanya niat bercanda, maka tetap jatuh talak.

Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi rahimahullah berkata: “Ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam talak, statusnya sama.” (Al-Ijma’, hal. 24)

Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri

Ini berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan:

أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ

“Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Talak Melalui SMS

Bagaimana dengan SMS atau semacamnya seperti BBM, WA dan pesan singkat lainnya? SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,

الكتابة تنزل منزلة القول

“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”

Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:

اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى

“Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Jilid 12 hal. 216)

Mengingat SMS  statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak. Syaikh Abdurrahman Al-Barrak hafizhahullah pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui SMS, jawaban beliau:

الحمد لله؛ نعم يقع، هذا الطلاق يقع. فإن رسالة الجوال وسيلة من وسائل إبلاغ الطلاق، والله أعلم.

“Alhamdulillah, ya sah. Talak semacam ini sah. Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak. Allahu a’lam.” (http://ar.islamway.net/fatwa/35103)

Namun dalam masalah tulisan, hukumnya berbeda dengan lisan dalam masalah talak ini. Jika talak dilakukan langsung melalui lisan berupa ucapan oleh seorang suami pada istrinya baik itu serius atau tidak serius maka tetap jatuh talak. Akan tetapi jika seorang suami mentalak istrinya melalui tulisan atau media tulis lainnya seperti SMS, maka apabila ada niat talak dari suami tersebut yang mengirim tulisan, SMS atau sejenisnya yang berisi lafazh talaq, maka jatuh talaknya dan apabila tidak ada niat talaq, maka talak tersebut tidak jatuh.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafazh yang sharih (tegas) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena tulisan itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya karena tulisan saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang sahih adalah terjadi talak seperti dinyatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 17 hal. 349)

Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menjelaskan bahwa ‘illah jatuh talaq kalau ada niat, karena tulisan merupakan jalan dalam memahami maksud, jadi sama dengan ‘ibarat (lafazh). Sedangkan ‘illah tidak jatuh talaq kalau tanpa niat, karena boleh jadi tulisan tersebut muncul karena mencoba pena atau mencoba tinta ataupun karena lainnya. (Kanzur Raghibin fi Syarhi Minhajith Thalibin, Jilid 3 hal. 328)

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari rahimahullah berkata: “Menulis talak walau berupa kalimat talak yang sharih, maka menjadi kinayah, berarti bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.” (Asnal Mathalib, Jilid 3 hal. 277)

Maka kesimpulan dari talak via SMS adalah sah karena semua media itu serupa dengan surat yang berisi tulisan, akan tetapi berbeda dengan lisan, talak melalui tulisan hanya berlaku jika ada niat talak dari suami kepada istrinya. Jika tidak ada niat, maka tidak jatuh talaq. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Sahkah Talak Via SMS?"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top