“Ada tiga hal,
seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan
rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194 dan At-Tirmidzi no. 1184)
Belakangan
ini dengan kemajuan teknologi komunikasi sering terjadi pasangan yang bercerai
dengan talak via SMS. Bagaimana pandangan syari’at mengenai hal ini? Sahkah
talak via SMS tersebut? Berikut ulasannya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ
جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan
berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194
dan At-Tirmidzi no. 1184)
Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa kalimat
talak yang disampaikan secara tegas statusnya sah tanpa melihat niat suami yang
mengucapkannya. Maka dari itu bagi para suami agar diharapkan untuk menjaga
lisannya dari perkara besar ini. Karena jika anda mengatakan talak pada istri
anda, walaupun hanya niat bercanda, maka tetap jatuh talak.
Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi
rahimahullah berkata: “Ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan
tidak serius dalam talak, statusnya sama.” (Al-Ijma’, hal. 24)
Talak
Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri
Ini berdasarkan hadits dari
Fatimah binti Qais, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs.
Fatimah menceritakan:
أَنَّ
أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا
وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
“Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah
dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus
seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hukum
Talak Melalui SMS
Bagaimana dengan SMS atau
semacamnya seperti BBM, WA dan pesan singkat lainnya? SMS dihukumi sebagaimana
layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan
ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة
تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama
sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam
Ensiklopedi Fikih:
اتفق الفقهاء
على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن
الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ
الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى
“Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah.
Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai
talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili
ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan
dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiyah, Jilid 12 hal. 216)
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui
SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan
berlaku hukum talak. Syaikh Abdurrahman Al-Barrak hafizhahullah pernah
ditanya tentang keabsahan talak melalui SMS, jawaban beliau:
الحمد
لله؛ نعم يقع، هذا الطلاق يقع. فإن رسالة الجوال وسيلة من وسائل إبلاغ الطلاق، والله
أعلم.
“Alhamdulillah, ya sah. Talak semacam ini sah.
Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak. Allahu a’lam.”
(http://ar.islamway.net/fatwa/35103)
Namun dalam masalah tulisan,
hukumnya berbeda dengan lisan dalam masalah talak ini. Jika talak dilakukan
langsung melalui lisan berupa ucapan oleh seorang suami pada istrinya baik itu
serius atau tidak serius maka tetap jatuh talak. Akan tetapi jika seorang suami
mentalak istrinya melalui tulisan atau media tulis lainnya seperti SMS, maka
apabila ada niat talak dari suami tersebut yang mengirim tulisan, SMS atau sejenisnya
yang berisi lafazh talaq, maka jatuh talaknya dan apabila tidak ada niat talaq,
maka talak tersebut tidak jatuh.
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata: “Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafazh yang
sharih (tegas) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena
tulisan itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka
talak tidak terjadi hanya karena tulisan saja. Apabila niat talak, maka ada dua
pendapat. Pendapat yang sahih adalah terjadi talak seperti dinyatakan Imam
Syafi'i dalam kitab Al-Umm.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 17 hal.
349)
Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah
menjelaskan bahwa ‘illah jatuh talaq kalau ada niat, karena tulisan merupakan
jalan dalam memahami maksud, jadi sama dengan ‘ibarat (lafazh). Sedangkan
‘illah tidak jatuh talaq kalau tanpa niat, karena boleh jadi tulisan tersebut
muncul karena mencoba pena atau mencoba tinta ataupun karena lainnya. (Kanzur Raghibin fi Syarhi
Minhajith Thalibin, Jilid 3 hal. 328)
Syaikhul Islam Zakariya
Al-Anshari rahimahullah berkata: “Menulis talak walau berupa kalimat talak
yang sharih, maka menjadi kinayah, berarti bila ada niat dari suami maka jatuh
talak, bila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.” (Asnal Mathalib, Jilid 3 hal.
277)
Maka kesimpulan dari talak via
SMS adalah sah karena semua media itu serupa dengan surat yang berisi tulisan,
akan tetapi berbeda dengan lisan, talak melalui tulisan hanya berlaku jika ada
niat talak dari suami kepada istrinya. Jika tidak ada niat, maka tidak jatuh talaq.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Sahkah Talak Via SMS?"