“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Dalam menguraikan tentang hukum
undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang
telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Kaidah yang tersebut
dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari
jual beli (dengan cara) gharar.”
Gharar adalah apa yang belum
diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kedua: Kaidah syari’at yang
terkandung dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
(QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam bersada:
“Siapa yang berkata kapada temannya: “Kemarilah
saya berqimar denganmu”, maka hendaknya ia bershodaqah.” Yaitu hendaknya ia
membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadits di atas
menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap Mu’amalah
yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan;
dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama
adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada
mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas,
berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis
besar berserta hukumnya.
Macam-macam Undian
Undian bisa dibagi menjadi tiga
bagian:
1.
Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya: Di
pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk
menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa
harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang
dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya: Bentuk undian yang
seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan
halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
2.
Undian dengan syarat membeli barang.
Bentuknya: Undian yang tidak
bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh
penyelenggara undian tersebut.
Contohnya: Pada sebagian
supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan
lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah
tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain: Sebagian
perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP,
Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu
produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu
dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di
berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya: Undian jenis ini
tidak lepas dari dua keadaan: Harga produk bertambah dengan terselenggaranya
undian berhadiah tersebut.
Hukumnya: Haram dan tidak
boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk
masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan
ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
Undian berhadiah tersebut tidak
mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar
melariskan produknya.
Hukumnya: Ada dua pendapat
dalam masalah ini:
1. Hukumnya harus dirinci.
Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong
kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang
tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang
ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan
mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan
kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat
adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini.
Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul
‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank
Dubai Al-Islamy.
2. Hukumnya adalah haram secara
mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah
Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir
dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin
ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih
Yang kuat dalam masalah ini
adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan
dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/pruduk tersebut maka ini adalah
mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan
pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.
3.
Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa
diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau
mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan
biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu
undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim
dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain: Ikut undian dengan
mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun
dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian
tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan
menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan.
Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa
premium).
Hukumnya: Haram dan tidak
boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas
beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa
bentuk undian yang banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian
untuk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan keterangan diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu ta’ala
a’lam.
0 Comment for "Hukum Berkaitan dengan Undian Berhadiah"