“Ketergesa-gesaan
itu dari setan, kecuali dalam lima perkara: menghidangkan makanan jika tamu
telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika
telah baligh, menunaikan utang jika telah jatuh tempo, dan bertaubat dari dosa
jika telah melakukan dosa.” (Hilyatul Auliya, Jilid 8 hal. 78)
Jatuh cinta
adalah suatu fitrah manusia yang tid ak bisa dihindari. Ketika seseorang
memasuki usia remaja, memasuki usia baligh, maka munculah rasa ketertarikan
kepada lawan jenis yang menandakan telah beralihnya seseorang dari dunia
anak-anaknya menuju ke dunia dewasa. Ketika dua orang insan telah jatuh ke
dalam rasa saling mencintai, maka tak ada solusi lain yang paling baik untuk
mereka selain pernikahan. Terlebih lagi mereka sudah siap baik secara materi,
lahir maupun batin. Allah subahanhu wa
ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا۟
ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ
إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ
يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ
وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan
orang-orang shalih diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan
karunia-Nya.” (QS. An-Nur [24] : 32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لم نر للمتحابين مثل النكاح
“Tidaklah
kami pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta selain
menikah.” (HR. Ibnu Majah no. 1847 dan Ibnu Abi Syaibah no. 15915)
Cinta adalah fitrah manusia, ketika dua orang saling
jatuh cinta maka mereka akan mengalami perubahan psikologi yang luar biasa,
kadang mereka tiba-tiba merasa bahagia, tertawa, kadang senyum-senyum sendiri tidak jelas, namun kadangkala berubah menjadi
galau, galau tingkat tinggi, bahkan tak jarang harus menguras air mata dalam
masalah cinta ini. Terlebih lagi jika rasa cinta mereka sudah sangat mendalam,
karena cinta bisa hilang akal seseorang sebagaimana kisah Laila Majnun, mereka
bisa melakukan sesuatu yang sangat buruk dan melenceng dari syari’at, walaupun
orang tersebut pada hakikatnya adalah seorang yang berada dalam lingkungan
dakwah, mereka bisa berkhalwat melalui SMS atau semacamnya, saling merayu,
mengungkapkan perasaan masing-masing. Ini seringkali dilakukan oleh mereka yang
lingkungannya Islami, apalagi mereka yang lingkungannya tidak Islami bisa lebih
parah dari itu, bisa sampai terjerumus dalam perzinahan. Na’udzubillahi min dzalik. Maka solusi yang paling baik jika dua
orang telah tenggelam dalam cinta adalah menikah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Namun seringkali keinginan yang sangat kuat untuk menikah
terhalang oleh suatu masalah yang laten, yaitu terhalang menikah karena alasan
kakak belum menikah. Seringkali penulis perhatikan masalah ini terjadi karena
keluarga masih memegang budaya atau adat yang cukup kuat atau karena ada
ketidakenakan dari adik jika melangkahi kakaknya dalam masalah pernikahan.
Umumnya ada kepercayaan takhayul yang mengatakan, jika adiknya melangkahi
kakaknya dalam masalah pernikahan, maka kakaknya akan kesulitan mendapatkan
jodoh atau akan mendapatkan bala musibah yang bertubi-tubi. Maka jika ada adik
yang ingin mendahului kakaknya dalam menikah seringkali ada ritual-ritual
bid’ah bahkan syirik yang biasa dilakukan di masyarakat. Demi Allah itu semua
adalah talbis Iblis. Sungguh luar biasa tipu daya Iblis ini.
Bayangkan saja ketika seseorang ingin menikah kemudian
dihalang-halangi karena alasan ini, maka bagaimana perasaan mereka? Bagaimana
psikologi mereka? Bayangkan jika bapak dan ibu yang mengalami hal tersebut,
sungguh ini suatu fitnah yang luar biasa. Beruntung jika dua sejoli yang saling
jatuh cinta bisa memanage cinta mereka dengan baik, nah jika tidak bisa maka
akan muncul mudharat-mudharat yang lebih besar. Ya orang tuanya belum
mengizinkan menikah tapi mengizinkan mereka berhubungan yakni dengan pacaran,
ya namanya juga pacaran ya maksiat, namanya maksiat yang akan muncul mudharat,
mulai dari hamil diluar nikah dan sebagainya. Lalu bagaimana Islam memandang
mengenai hal ini?
Pertama, menunda-nunda pernikahan dengan alasan apapun
padahal mereka telah mampu dalam berumah tangga merupakan bentuk penyelisihan
kepada sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, karena menikah adalah sesuatu yang harus disegerakan.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ
: الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ
كُفُؤًا
“Wahai Ali,
ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba
waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami
yang sekufu.” (HR. At-Tirmidzi)
Yang dimaksud sekufu adalah sepadan dalam ketakwaannya,
atau baik akhlak dan agamanya. Hal ini selaras dengan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِذَا
خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian,
maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila
kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan
yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084)
Pada dasarnya ketergesa-gesaan bukanlah hal yang baik dan
merupakan perilaku dari Setan, akan tetapi dalam beberapa hal justru merupakan
kebaikan, dan salah satunya adalah menyegerakan menikah. Hal ini sebagaimana
perkataan Imam Hatim Al-Asham rahimahullah:
يقال: العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام
الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا
وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب
“Dikatakan,
“Ketergesa-gesaan itu dari setan, kecuali dalam lima perkara: menghidangkan
makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan
anak gadis jika telah baligh, menunaikan utang jika telah jatuh tempo, dan bertaubat
dari dosa jika telah melakukan dosa.” (Hilyatul Auliya, Jilid 8 hal. 78)
Kedua, bahwasanya menunda nikah dengan alasan kakaknya
belum menikah merupakan hal yang bathil. Mengapa? Karena alasan kakak telah
menikah bukanlah syarat seorang adik tidak boleh menikah terlebih dahulu.
Bayangkan jika si kakak sampai tua tidak menikah juga, apakah si adik juga akan
sama tidak menikah juga? Sungguh ini adalah hal yang sangat keliru dalam
menetapkan syarat bolehnya menikah. Mengenai menetapkan syarat semacam ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Semua
syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya
seratus syarat.” (HR. Ahmad no. 26248 dan Ibnu Majah no. 2617)
Ketiga, bahwasanya menghalangi seseorang untuk menikah padahal
mereka sudah mampu merupakan sebuah kezhaliman dan kemaksiatan. Mengapa
demikian? Karena sudah dijelaskan sebelumnya bahwa menikah adalah sunnah para
Rasul dari masa ke masa. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ
يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ،
وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ
فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.
“Menikah
adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan
dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan
banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki
kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu,
hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai
syahwat).” (HR. Ibnu Majah no. 1846)
Keempat, jika meyakini bahwa jika adik melangkahi kakak
dalam masalah pernikahan maka si kakak akan mendapatkan kesialan berupa bala
musibah serta kesulitan mendapatkan jodoh maka demi Allah ini adalah bentuk
kesyirikan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ.
ثَلاَثًا وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Beranggapan
sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan.” Beliau menyebutnya
sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa
menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan
anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Dawud no. 3910 dan Ibnu Majah
no. 3538)
Dan
terakhir, penulis kutip sebuah Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah mengenai hal
ini, dikutip dari Silsilah Al-Liqa Asy-Syahri:
السؤال
:
أنا شاب عمري إحدى وعشرون سنة، أريد أن
أتزوج ولكن يمنعني أهلي، يقولون: أنا صغير، وأنا أقدر على تكاليف الزواج، ويتحججون
بأن قبلي اثنين من إخوتي ويقولون: لازم يتزوج إخوانك قبلك ثم تتزوج من بعدهم، وأخواي
لا يريدان الزواج، فماذا أصنع: هل أطيع والدي، أم ماذا أفعل؟
الجواب
:
أقول للأخ السائل إنك لست صغيراً، الذي
عمره إحدى وعشرون سنة ليس صغيراً على الزواج، عمرو بن العاص تزوج وله إحدى عشرة سنة،
وجاءه ولد، ولهذا يقال: ليس بينه وبين ابنه عبد الله إلا ثلاث عشرة سنة، فأقول للأخ:
توكل على الله، وتزوج ولست بصغير، وإخوانك: الأخوان السابقان إذا يسر الله لهما الزواج
تزوجا .
وهذا من الخطأ الفادح عند بعض الناس أنه
لا يزوج البنت الصغيرة مع وجود أكبر منها، وهذا حرام عليه، إذا خطبها كفء في دينه وخلقه
فليزوجها، وربما تكون هي حائلة بين الأخت الكبيرة وبين الزواج، كثيراً ما إذا زوجت
الصغيرة فتح الله الباب للكبيرة، وهذا شيء معروف، تحول بنت دون بنت كما يحول ذرية دون
ذرية، وورد علينا أكثر من قصة، رجل يتزوج ويبقى خمس عشرة سنة، أو ست عشرة سنة مع زوجته
لا يولد له، ثم يتزوج فتحمل الثانية في ليلتها أول ليلة وتحمل الأولى في نفس الأيام
وهي لها سنوات مع زوجها لم تحمل، هذه البنت ربما يفتح الله الباب لأخواتها الكبار،
وكذلك الابن ربما يفتح الله الباب لأخويه الكبيرين .
وأقول للأخ السائل تزوج واستعن بالله، وإذا
كنت طالباً كما هو الظاهر من حاله ففي الإجازة الربيعية إن شاء الله قبل الإجازة الصيفية
يسهل الله لك من ترضاها في دينها وخلقها، ولا يعد ذلك عقوقاً للوالدين ولا قطيعة رحم
للأخوين أبداً
Pertanyaan:
Saya
adalah seorang pemuda berumur 21 tahun. Saya ingin sekali menikah akan tetapi
keluarga saya menghalang-halanginya. Mereka beralasan karena saya masih kecil.
Padahal saya mampu membiayai biaya pernikahan tersebut. Mereka bersikeras
melarang dengan alasan masih ada dua kakak diatas saya yang belum menikah.
Mereka mengatakan, “Kakak-kakakmu harus nikah terlebih dahulu kemudian baru
adik-adiknya.” Sementara dua kakak saya tersebut masih belum ingin menikah. Apa
yang harus saya perbuat, apakah saya harus menaati orangtua saya?
Jawab:
Saya
sampaikan kepada saudara penanya bahwa anda bukan anak kecil lagi. Orang yang
berumur 21 tahun bukan anak kecil untuk menikah. (Sebagai contoh) Amr bin Ash
menikah di saat beliau berumur 11 tahun. Lalu beliau dikaruniai anak. Sehingga
ada yang mengatakan bahwa antara beliau dengan putranya, Abdullah hanya terpaut
13 tahun saja. Aku nasehatkan kepada saudaraku penanya, bertawakkallah kepada
Allah, menikahlah, engkau bukanlah anak kecil lagi. Sementara saudara-saudaramu
yaitu dua kakak sebelummu jika Allah mudahkan jodohnya, mereka bisa menikah.
Inilah
contoh kesalahan fatal yang terjadi di sebagian masyarakat kita. Mereka tidak
mau menikahkan anak perempuan bungsu, selama masih ada kakaknya yang belum
menikah. Ini adalah perkara yang seharusnya tidak dilakukan. Jika ada seorang
laki-laki yang sekufu, memiliki agama yang baik dan akhlak yang baik kemudian
datang melamarnya maka nikahkanlah.
Bisa
jadi anak perempuan bungsu itu menjadi penghalang kakaknya dari pernikahan.
Banyak kejadian, ketika anak bungsu menikah, lalu Allah mudahkan bagi anak
sulung untuk menikah. Ini sudah menjadi rahasia umum. Seorang anak perempuan
terhalangi dengan anak perempuan lainnya. Sebagaimana seseorang terhalangi memiliki
keturunan, sampai orang lain memiliki keturunan.
Kami
mendapatkan banyak cerita, diantaranya ada seorang laki-laki menikah hingga 15
atau bahkan 16 tahun pernikahan, dia belum dikaruniai anak. Kemudian ia menikah
lagi untuk kedua kalinya. Istri kedua langsung hamil di malam pertamanya,
kemudian istri pertama juga hamil selang beberapa setelah itu. Padahal
sebelumnya dia bertahun-tahun bersama suaminya namun tidak juga hamil.
Anak
perempuan bungsu terkadang menjadi penyebab Allah mudahkan bagi saudaranya yang
lebih tua. Demikian juga seorang anak laki-laki bungsu, bisa menjadi penyebab
Allah bukakan pintu bagi dua kakaknya untuk menikah.
Aku
nasehatkan kepada Saudara penanya,menikahlah serta minta tolonglah kepada
Allah. Jika engkau seorang mahasiswa -sebagaimana umumnya umur 21tahun-
menikahlah di liburan semi sebelum liburan panas insyaallah. Semoga Allah
memudahkanmu mendapatkan istri yang engkau ridhai agama dan akhlaknya. Ini
bukanlah bentuk durhaka kepada orangtua atau pemutus silaturahmi kedua
saudaramu, sama sekali tidak. (Silsilah
Al-Liqa Asy-Syahri : 3)
Akhir dari risalah ini, penulis berharap jika ada ikhwah
yang mengalami kasus ini maka bertawakalah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, segeralah menikah jangan menunda-nunda lagi,
jelaskanlah kepada keluarga mengenai urgensi menikah tentunya dengan akhlak
yang baik dan tutur kata yang lemah lembut. Dan bagi orang tua agar bisa
menerima hal ini, karena bapak dan ibu pasti pernah merasakan bagaimana di
mabuk asmara itu, sesungguhnya syari’at Allah subhanahu wa ta’ala itu tidak lain hanyalah memberikan kebaikan
kepada kita, maka sudah sepatutnya kita mengikutinya walaupun harus
bertentangan dengan adat istiadat bahkan perasaan kita. Karena sesungguhnya
Allah subhanahu wa ta’ala lebih
mengetahui mana yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
و عسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وهُوَ خَيْرٌ
لكَمْ وَعَسى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئا وهو شرٌّ لكم واللهُ يعلمُ وأَنْتُمْ لا تَعْلمُوْنَ
“Bisa jadi
kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai
sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.”(QS. Al-Baqarah [2] : 216)
Lihatlah penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah diatas. Justru dengan menikah dapat membukakan pintu
jodoh serta rezeki bagi kakaknya, karena tak ada hal lain dari suatu pernikahan
yang dilandasi ketaatan kepada Allah subhanahu
wa ta’ala kecuali akan mendatangkan kebahagian serta kebaikan bagi mereka
yang menikah dan juga bagi mereka yaitu keluarganya. Wa shallallahu ‘alaa sayyidina Muhammadin. Wallahu a’lam. Semoga
bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
1 Comment for "Menunda Menikah Karena Kakak Belum Menikah"
Terimakasih banyak