“Bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta diturunkannya hujan, maka beliau mengisyaratkan dengan kedua punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit.” (HR. Muslim no. 895)
Seringkali
kita melihat beberapa saudara kita berdoa dengan membalikan telapak
tangan sehingga tampak punggung tangan mereka terlihat menghadap ke arah
langit. Biasanya hal tersebut dilakukan ketika berdoa untuk menolak
bala atau musibah. Sebagian dari saudara kita menganggap hal itu adalah
bid’ah karena mereka menyatakan bahwa hal tersebut tidak memiliki
landasan dalil yang shahih dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Namun apakah benar demikian? Apakah memang tidak ada dalil yang melandasi akan hal tersebut?
Diriwayatkan dari Anas bin Malik رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
“Bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta diturunkannya hujan, maka beliau mengisyaratkan dengan kedua punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit.”[1]
Mengenai hadits di atas, al-Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata:
قوله
إن النبي صلى الله عليه وسلم استسقى فأشار بظهر كفيه إلى السماء قال جماعة
من أصحابنا وغيرهم السنة في كل دعاء لرفع بلاء كالقحط ونحوه أن يرفع يديه
ويجعل ظهر كفيه إلى السماء
“Sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “Bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
meminta diturunkannya hujan, maka beliau mengisyaratkan dengan kedua
punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit”, sekelompok ulama
madzhab asy-Syafi'i dan ulama madzhab lainnya menyatakan bahwa
disunnahkan dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala seperti paceklik
dan semacamnya, untuk mengangkat kedua tangannya dan menjadikan kedua
punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit.”[2]
Sedangkan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ berkata:
قال
العلماء السنة في كل دعاء لرفع البلاء أن يرفع يديه جاعلا ظهور كفيه إلى
السماء وإذا دعا بسؤال شيء وتحصيله أن يجعل كفيه إلى السماء
“Para
Ulama berkata: “Disunnahkan dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala,
untuk mengangkat kedua tangannya dan menjadikan kedua punggung telapak
tangannya menghadap ke arah langit.”[3]
asy-Syaikh al-Islam Zakariyya al-Anshari رَحِمَهُ اللهُ berkata:
قال
العلماء والسنة أن يشير بظهر كفيه إلى السماء في كل دعاء لرفع بلاء
وببطنهما إن سأل شيئا أي تحصيله لأنه صلى الله عليه وسلم استسقى وأشار بظهر
كفيه إلى السماء رواه مسلم وقيس بالاستسقاء ما في معناه والحكمة أن القصد
رفع البلاء بخلاف القاصد حصول شيء فيجعل بطن كفيه إلى السماء
“Para
Ulama berkata: “Disunnahkan menghadapkan kedua punggung telapak tangan
ke arah langit dalam setiap do’a untuk menghilangkan bala dan
menghadapkan kedua telapak tangan jika meminta sesuatu, karena
sesungguhnnya bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
meminta diturunkannya hujan, maka beliau mengisyaratkan dengan kedua
punggung telapak tangannya menghadap ke arah langit sebagaimana
diriwayatkan oleh al-Imam Muslim رَحِمَهُ اللهُ
dan hal ini dianalogikan dengan shalat istisqa’ yang memiliki makna
yang sama (meminta hujan dan menolak bala). Dan hikmah adalah bahwa
maksud menghilangkan bala tidak sama dengan maksud menghasilkan sesuatu,
maka (menolak bala dengan membalikan telapak tangan sedangkan meminta
sesuatu) dengan mengadahkan telapak tangan ke arah langit.”[4]
Dari
uraian singkat diatas dapat kita simpulkan bahwa membalikan telapak
tangan dengan menghadapkan punggung tangan ke arah langit ketika berdoa
untuk menolak bala atau musibah adalah disunnahkan sebagaimana yang
telah dijelaskan oleh para ulama baik itu dalam madzhab asy-Syafi’i
maupun selainnya. Maka sungguh suatu hal yang aneh jika hal ini
dikatakan bid’ah oleh segelintir orang yang jumud dalam beragama padahal
dalam hal ini jumhur ulama justru menyunnahkannya. Semoga Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menambahkan ilmu-ilmu kita dan menerima setiap amal-amal kita. Wa shallallahu ‘alaa sayyidina Muhammadin. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Abu Abdillah Supriyanto al-Indunisiy
Masjid Jami’ al-Marhamah Cibinong, 24 Dzulhijjah 1438 H
[1] HR. Muslim no. 895
[2] Syarh Shahih Muslim, Juz 6 hal. 270-271
Referensi
- al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. al-Minhaj fii Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. 1414 H. Muassasah Qurthubah.
- al-Imam al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Imam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. al-Maktabah as-Salafiyyah.
- al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. 1419 H. Bait al-Afkar ad-Dauliyyah Riyadh.
- asy-Syaikh al-Islam Abu Yahya Zakariyya bin Muhammad bin Zakariyya al-Anshari. Asna al-Mathalib fii Syarh Raudh ath-Thalib. 1313 H. al-Mutba’ah al-Maimuniyyah.
0 Comment for "Membalikan Telapak Tangan Ketika Berdo'a, Apakah Bid'ah?"