Dari Anas bin
Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tegakkanlah
shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang
punggungku”. Ada seorang diantara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu
temannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya. (HR. al-Bukhari)
Dikatakan, ini adalah sunnah
yang dibuat-buat oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah yang baru hidup
di abad 14 H. Ini jelas tidak benar. Insya Allah, berikut akan dijelaskan
secara ringkas tentang sunnah dalam shalat berjama’ah ini.
al-Imam al-Bukhari rahimahullah
membuat bab:
بَاب
إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
وَقَالَ
النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ
صَاحِبِهِ
حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ
مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Bab : Menempelkan pundak dengan pundak, kaki
dengan kaki dalam shaff.
An-Nu’maan bin Basyiir berkata : Aku melihat
seorang laki-laki dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya.
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan
kepada kami Zuhair, dari Humaid, dari Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, karena
sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”. Ada seorang diantara
kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan
telapak kaki temannya. (HR. al-Bukhari)
Hadits Nu’man bin Basyiir
dibawakan al-Bukhari secara mu’allaq dan disambungkan sanadnya oleh Abu Dawud:
عَنْ أَبِي
الْقَاسِمِ الْجُدَلِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِير ، يَقُولُ: أَقْبَلَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ: بِوَجْهِهِ، فَقَالَ:
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا، وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ
اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ
صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ
Dari Abul-Qaasim Al-Judaliy, ia berkata : Aku
mendengar Nu’maan bin Basyiir berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff
kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian. Demi
Allah, kalian tegakkan shaff-shaff kalian atau Allah akan mencerai-beraikan
hati-hati kalian”. An-Nu’man berkata : “Maka aku menyaksikan seorang laki-laki
menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan
mata kakinya dengan mata kaki temannya.” (HR. Abu Dawud no. 662)
Perkataan al-Bukhari rahimahullah
di atas menunjukkan fiqh (pemahaman) beliau terhadap hadits tersebut, yaitu
cara menegakkan shaff adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki
dengan kaki. Sama seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah:
قوله
: ( باب إلزاق المنكب بالمنكب والقدم بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في
تعديل الصف وسد خلله
“Dan perkataan al-Bukhari : Bab Menempelkan Pundak
dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki dalam Shaff; maksudnya adalah
berlebih-lebihan dalam meluruskan shaff dan menutup celah.” (Fathul Bari, 2/211)
Yaitu: cara berlebih-lebihan
dalam meluruskan dan menutup celah dalam shaff adalah dengan menempelkan pundak
dengan pundak dan kaki dengan kaki. Jika tidak menempel, tentu akan ada celah
sebagaimana hal itu telah ma’ruuf.
Dalam riwayat Abu Ya’la ada
tambahan dari perkataan Anas:
وَلَوْ
ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ
“Dan seandainya engkau melakukan yang demikian itu
pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti
bighal yang melawan” (HR. Abi Ya’la no. 3720)
Perkataan Anas radhiyallahu
‘anhu ini merupakan pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh salah
seorang shahabat yang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya
dengan kaki temannya. Selain itu juga perkataan Anas tersebut menunjukkan
perbuatan tersebut adalah sesuatu yang lazim dilakukan di jaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan kemudian banyak ditinggalkan oleh orang-orang
sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ بُشَيْرِ
بْنِ يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ
الْمَدِينَةَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا،
إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ
Dari Busyair bin Yasar al-Anshari, dari Anas bin Malik,
bahwasannya ia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya : "Apakah ada
sesuatu yang engkau ingkari dari kami sejak engkau hidup bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam?". Anas bin Maalik menjawab : "Tidak
ada sesuatu yang aku ingkari, kecuali kalian tidak meluruskan shaff-shaff.” (HR. al-Bukhari
no. 724)
Ibnu Hajar rahimahullah
mengomentari lebih lanjut hadits Anas yang awal dengan perkataannya:
وَأَفَادَ
هَذَا التَّصْرِيحُ أَنَّ الْفِعْلَ الْمَذْكُورَ كَانَ فِي زَمَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَبِهَذَا يَتِمُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ عَلَى بَيَان الْمُرَاد
بِإِقَامَةِ الصَّفِّ وَتَسْوِيَتِهِ ، وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْت
ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بَغْل شُمُوس
“Hadits ini memberikan faidah bahwa perbuatan yang
disebutkan dalam hadits (yaitu perbuatan shahabat yang menempelkan bahunya
dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya) berlangsung di jaman
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan hadits tersebut sempurnalah
hujjah untuk menjelaskan maksud meluruskan dan merapatkan shaff. Ma’mar
menambahkan dalam riwayatnya: ‘Dan seandainya engkau melakukannya dengan salah
seorang diantara mereka pada hari ini, niscaya ia akan lari seperti bighal yang
melawan.” (Fathul Bari, 2/211)
Syams al-Haqq al-‘Azhiim Abadi rahimahullah
berkata:
قَالَ
فِي التَّعْلِيق الْمُغْنِي : فَهَذِهِ الْأَحَادِيث فِيهَا دَلَالَة وَاضِحَة
عَلَى اِهْتِمَام تَسْوِيَة الصُّفُوف وَأَنَّهَا مِنْ إِتْمَام الصَّلَاة ،
وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَتَأَخَّر بَعْض عَلَى بَعْض وَلَا يَتَقَدَّم بَعْضه عَلَى
بَعْض ، وَعَلَى أَنَّهُ يُلْزِق مَنْكِبه بِمَنْكِبِ صَاحِبه وَقَدَمه بِقَدَمِهِ
وَرُكْبَته بِرُكْبَتِهِ ، لَكِنْ الْيَوْم تُرِكَتْ هَذِهِ السُّنَّة ، وَلَوْ
فُعِلَتْ الْيَوْم لَنَفَرَ النَّاس كَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّة . فَإِنَّا لِلَّهِ
وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“al-Hafizh berkata dalam at-Ta’liq al-Mughni:
Hadits-hadits ini terdapat petunjuk yang jelas untuk memperhatikan kelurusan
shaff, dan ia merupakan kesempurnaan shalat. Tidak boleh sebagian makmum mundur
atau maju dari yang lain. Dan hendaknya menempelkan pundaknya ke pundak
temannya dan kakinya ke kaki temannya. Akan tetapi pada hari ini sunnah ini
telah ditinggalkan. Apabila sunnah ini dilakukan pada hari ini, niscaya
orang-orang akan lari seperti keledai liar. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi
raaji’uun.” (‘Aun al-Ma’bud, 2/256)
Tentu saja, sunnah ini
diamalkan tanpa berlebihan dengan berdesak-desakan sehingga membuat sulit
bergerak dalam shalat. Mudah dilakukan bagi yang mau dan terbiasa.
Kembali ke paragraph awal,
benarkah ini sunnah yang dibuat-buat oleh al-Albani?. Benarkah ini hanya
pemahaman al-Albani dan kaum Wahabi semata?
Dapatkah Anda membuat shaff
yang rapat tanpa celah, dengan tanpa menempelkan bahu, kaki, atau bagian lain
dari tubuh Anda?
0 Comment for "Menempelkan Pundak dan Kaki Saat Shaff Shalat"