Menempelkan Pundak dan Kaki Saat Shaff Shalat

Dari Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”. Ada seorang diantara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya. (HR. al-Bukhari)


Dikatakan, ini adalah sunnah yang dibuat-buat oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah yang baru hidup di abad 14 H. Ini jelas tidak benar. Insya Allah, berikut akan dijelaskan secara ringkas tentang sunnah dalam shalat berjama’ah ini.

al-Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

“Bab : Menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki dalam shaff.
An-Nu’maan bin Basyiir berkata : Aku melihat seorang laki-laki dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya. Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Humaid, dari Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”. Ada seorang diantara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya. (HR. al-Bukhari)

Hadits Nu’man bin Basyiir dibawakan al-Bukhari secara mu’allaq dan disambungkan sanadnya oleh Abu Dawud:

عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجُدَلِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِير ، يَقُولُ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ: بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا، وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ

Dari Abul-Qaasim Al-Judaliy, ia berkata : Aku mendengar Nu’maan bin Basyiir berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian. Demi Allah, kalian tegakkan shaff-shaff kalian atau Allah akan mencerai-beraikan hati-hati kalian”. An-Nu’man berkata : “Maka aku menyaksikan seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya.” (HR. Abu Dawud no. 662)

Perkataan al-Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan fiqh (pemahaman) beliau terhadap hadits tersebut, yaitu cara menegakkan shaff adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki. Sama seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah:

قوله : ( باب إلزاق المنكب بالمنكب والقدم بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في تعديل الصف وسد خلله

“Dan perkataan al-Bukhari : Bab Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki dalam Shaff; maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaff dan menutup celah.” (Fathul Bari, 2/211)

Yaitu: cara berlebih-lebihan dalam meluruskan dan menutup celah dalam shaff adalah dengan menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki. Jika tidak menempel, tentu akan ada celah sebagaimana hal itu telah ma’ruuf.

Dalam riwayat Abu Ya’la ada tambahan dari perkataan Anas:

وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ

“Dan seandainya engkau melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal yang melawan” (HR. Abi Ya’la no. 3720)

Perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu ini merupakan pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh salah seorang shahabat yang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya dengan kaki temannya. Selain itu juga perkataan Anas tersebut menunjukkan perbuatan tersebut adalah sesuatu yang lazim dilakukan di jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian banyak ditinggalkan oleh orang-orang sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا، إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ

Dari Busyair bin Yasar al-Anshari, dari Anas bin Malik, bahwasannya ia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya : "Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari kami sejak engkau hidup bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?". Anas bin Maalik menjawab : "Tidak ada sesuatu yang aku ingkari, kecuali kalian tidak meluruskan shaff-shaff.” (HR. al-Bukhari no. 724)

Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari lebih lanjut hadits Anas yang awal dengan perkataannya:

وَأَفَادَ هَذَا التَّصْرِيحُ أَنَّ الْفِعْلَ الْمَذْكُورَ كَانَ فِي زَمَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَبِهَذَا يَتِمُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ عَلَى بَيَان الْمُرَاد بِإِقَامَةِ الصَّفِّ وَتَسْوِيَتِهِ ، وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْت ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بَغْل شُمُوس

“Hadits ini memberikan faidah bahwa perbuatan yang disebutkan dalam hadits (yaitu perbuatan shahabat yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya) berlangsung di jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan hadits tersebut sempurnalah hujjah untuk menjelaskan maksud meluruskan dan merapatkan shaff. Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya: ‘Dan seandainya engkau melakukannya dengan salah seorang diantara mereka pada hari ini, niscaya ia akan lari seperti bighal yang melawan.” (Fathul Bari, 2/211)

Syams al-Haqq al-‘Azhiim Abadi rahimahullah berkata:

قَالَ فِي التَّعْلِيق الْمُغْنِي : فَهَذِهِ الْأَحَادِيث فِيهَا دَلَالَة وَاضِحَة عَلَى اِهْتِمَام تَسْوِيَة الصُّفُوف وَأَنَّهَا مِنْ إِتْمَام الصَّلَاة ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَتَأَخَّر بَعْض عَلَى بَعْض وَلَا يَتَقَدَّم بَعْضه عَلَى بَعْض ، وَعَلَى أَنَّهُ يُلْزِق مَنْكِبه بِمَنْكِبِ صَاحِبه وَقَدَمه بِقَدَمِهِ وَرُكْبَته بِرُكْبَتِهِ ، لَكِنْ الْيَوْم تُرِكَتْ هَذِهِ السُّنَّة ، وَلَوْ فُعِلَتْ الْيَوْم لَنَفَرَ النَّاس كَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّة . فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“al-Hafizh berkata dalam at-Ta’liq al-Mughni: Hadits-hadits ini terdapat petunjuk yang jelas untuk memperhatikan kelurusan shaff, dan ia merupakan kesempurnaan shalat. Tidak boleh sebagian makmum mundur atau maju dari yang lain. Dan hendaknya menempelkan pundaknya ke pundak temannya dan kakinya ke kaki temannya. Akan tetapi pada hari ini sunnah ini telah ditinggalkan. Apabila sunnah ini dilakukan pada hari ini, niscaya orang-orang akan lari seperti keledai liar. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (‘Aun al-Ma’bud, 2/256)

Tentu saja, sunnah ini diamalkan tanpa berlebihan dengan berdesak-desakan sehingga membuat sulit bergerak dalam shalat. Mudah dilakukan bagi yang mau dan terbiasa.

Kembali ke paragraph awal, benarkah ini sunnah yang dibuat-buat oleh al-Albani?. Benarkah ini hanya pemahaman al-Albani dan kaum Wahabi semata?

Dapatkah Anda membuat shaff yang rapat tanpa celah, dengan tanpa menempelkan bahu, kaki, atau bagian lain dari tubuh Anda?

0 Comment for "Menempelkan Pundak dan Kaki Saat Shaff Shalat"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top