“Sesungguhnya
Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103)
Bagaimana hukum menyemir rambut yang
belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan
hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan
menyemirnya baik dengan tujuan untuk mempercantik pribadi, untuk diperlihatkan
kepada pasangannya (suami atau istri) juga hanya sebatas gaya mengikuti
artis-artis barat. Berikut ulasannya.
Ketika
Sudah Beruban
Ketika beruban jelas boleh disemir,
asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang
dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya
beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا
السَّوَادَ
“Ubahlah
uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)
Ulama besar Syafi’iyah, Imam An-Nawawi
rahimahullah memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya
menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan
menggunakan warna hitam.”
Dari Abi Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ،
فَخَالِفُوهُمْ.
“Sesungguhnya
Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
pernah ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” (Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal.
26-27)
Beberapa ulama’ mengatakan bahwa zhahir
perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari
beberapa sahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b,
dan Anas radhiyallahu ‘anhum.
Larangan
Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam
Namun perlu diperhatikan bahwa bagi
orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih
dalam riwayat Imam Muslim rahimahullah.
Hadits dari jalur Jabir radhiyallahu
‘anhu menyatakan pelarangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah
menukil pembolehan dari sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam
dalam keadaan tertentu, dimana beliau berkata:
وأن من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم
من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجنح النووي إلى أنه كراهة تحريم، وقد رخص فيه
طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر والحسن والحسين وجرير وغير واحد
واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين
الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره الحليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من
قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم
“Sebagian
ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika
berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama
hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat
kepada haram. Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan
warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan,
Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana
dalam kitabnya Al-Khadhab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk
pria, inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir
dengan warna hitam merupakan tradisi mereka.” (Fathul Bari, Jilid 10 hal.
354-355)
Telah ada riwayat shahih yang
menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menyemir
rambutnya dengan warna hitam (Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Jilid
5 hal. 442)
Ibnul-Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah
berkata, “Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan)
adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur
antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut
menjadi merah kehitam-hitaman.”
Bagaimana
Kalau Belum Beruban?
Yang jelas jika belum beruban, juga
tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah
karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena
maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk
tasyabbuh.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50
dan Abu Daud no. 4031)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan
termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. At-Tirmidzi
no. 2695)
Tarjih
Dari berbagai uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum menyemir rambut adalah sunnah jika rambut sudah beruban
dan sunnahnya disemir dengan warna kuning atau merah. Sedangkan hukum menyemir
rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh namun jika tanpa sebab maka
haram hukumnya. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk
mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan
mewarnai rambut yang belum beruban maka ini adalah dilarang karena menyerupai
orang-orang kafir, namun jika bertujuan untuk mempercantik diri di depan
pasangan (suami atau istri) dengan tujuan ibadah maka in syaa Allah
diperbolehkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Masalah Menyemir Rambut"