Masalah Menyemir Rambut

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103)


Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya baik dengan tujuan untuk mempercantik pribadi, untuk diperlihatkan kepada pasangannya (suami atau istri) juga hanya sebatas gaya mengikuti artis-artis barat. Berikut ulasannya.

Ketika Sudah Beruban

Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)

Ulama besar Syafi’iyah, Imam An-Nawawi rahimahullah memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam.”

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” (Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27)

Beberapa ulama’ mengatakan bahwa zhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari beberapa sahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas radhiyallahu ‘anhum.

Larangan Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim rahimahullah.

Hadits dari jalur Jabir radhiyallahu ‘anhu menyatakan pelarangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menukil pembolehan dari sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu, dimana beliau berkata:

وأن من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجنح النووي إلى أنه كراهة تحريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر والحسن والحسين وجرير وغير واحد واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره الحليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم

“Sebagian ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya Al-Khadhab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka.” (Fathul Bari, Jilid 10 hal. 354-355)

Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menyemir rambutnya dengan warna hitam (Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Jilid 5 hal. 442)

Ibnul-Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan) adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman.”

Bagaimana Kalau Belum Beruban?

Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. At-Tirmidzi no. 2695)

Tarjih

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menyemir rambut adalah sunnah jika rambut sudah beruban dan sunnahnya disemir dengan warna kuning atau merah. Sedangkan hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh namun jika tanpa sebab maka haram hukumnya. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan mewarnai rambut yang belum beruban maka ini adalah dilarang karena menyerupai orang-orang kafir, namun jika bertujuan untuk mempercantik diri di depan pasangan (suami atau istri) dengan tujuan ibadah maka in syaa Allah diperbolehkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Masalah Menyemir Rambut"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top