Berhaji Dengan Harta Haram

Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, maka dia berdosa sedangkan hajinya sah dan dianggap. Demikian dikatakan oleh kebanyakan ahli fiqih. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 62)


Seringkali dibenak kita muncul suatu pertanyaan atau bahkan ada seseorang yang bertanya apakah orang yang menunaikan haji dengan harta yang haram itu sah atau tidak? Harta haram tersebut bisa berasal dari riba’, korupsi ataupun mencuri.

Secara syari’at seseorang yang menunaikan ibadah haji dengan uang haram maka hajinya sah, dia dihitung telah menunaikan haji yang wajib baginya. Akan tetapi hajinya tidak mabrur, pahalanya sangat kurang.

Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah berkata:

إذا حج بمال حرام أثم وصح حجه وأجزأه ، وبه قال أكثر الفقهاء اهـ . بتصرف.

Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, maka dia berdosa sedangkan hajinya sah dan dianggap. Demikian dikatakan oleh kebanyakan ahli fiqih. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 62)

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, Jilid 17 hal. 131 dinyatakan:

فَإِنْ حَجَّ بِمَالٍ فِيهِ شُبْهَةٌ أَوْ بِمَالٍ مَغْصُوبٍ صَحَّ حَجُّهُ فِي ظَاهِرِ الْحُكْمِ , لَكِنَّهُ عَاصٍ وَلَيْسَ حَجًّا مَبْرُورًا , وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ , وَأَبِي حَنِيفَةَ رحمهم الله وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلْفِ , وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ : لا يُجْزِيهِ الْحَجُّ بِمَالٍ حَرَامٍ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى يَصِحُّ مَعَ الْحُرْمَةِ . وَفِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ : أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم : ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ , أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ : يَا رَبِّ , يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ , وَمُشْرَبُهُ حَرَامٌ , وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ , وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ , فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ اهـ .

Jika seseorang melaksanakan haji dengan harta yang terdapat syubhat di dalamnya, atau dengan harta hasil merampas, maka secara zahir hajinya sah. Akan tetapi dia telah bermaksiat dan tidak mendapatkan haji mabrur. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i, Malik dan Abu Hanifah, rahimahumullah serta mayoritas ulama dahulu dan sekarang. Sedangkan Ahmad bin Hanbal berkata, hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram. Dalam riwayat lain (dari Ahmad) beliau berkata, hajinya sah namun dia melakukan perkara haram. Dalam hadits shahih, dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, kumal dan dekil, menjulurkan kedua tangannya ke langit, Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia tumbuh dengan sesuatu yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan.” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, Jilid 17 hal. 131)

Sedangkan Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:

الحج صحيح إذا أداه كما شرعه الله ، ولكنه يأثم لتعاطيه الكسب الحرام ، وعليه التوبة إلى الله من ذلك ويعتبر حجه ناقصاً بسبب تعاطيه الكسب الحرام ، لكنه يسقط عنه الفرض اهـ .  فتاوى ابن باز

Hajinya sah jika dilaksanakan sesuai ajaran Allah, akan tetapi dia berdosa karena mempergunakan hasil usaha yang haram. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dari perkara tersebut dan menganggap hajinya memiliki cacat sebab dia memanfaatkan dari perkara haram, akan tetapi telah gugur kewajiban haji baginya. (Fatawa Ibn Baz, Jilid 16 hal. 387)

Dalam Komisi Fatwa Ulama Arab Saudi yaitu Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, dinyatakan bahwa: “Seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram tidak menghalanginya untuk mendapatkan haji yang sah, disertai dosa karena hasil harta yang haram, dan bahwa hajinya terdapat cacat, namun tidak sampai membatalkannya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Jilid 11 hal. 43)

Wallahu a’lam. Semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat.

0 Comment for "Berhaji Dengan Harta Haram"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top