“Bagi
orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal
umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk
menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya.” (Fatwa islam,
no. 101567)
Apakah diperbolehkan memperbesar alat vital?? Dalam
Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs
tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Munajid hafizhahullah memberikan jawaban:
Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang
kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi
keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu
memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli
terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan
tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila
hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut
untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri
dalam berhubungan.
Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut
hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar
penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan
untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.
Disadur dari Fatawa Syabakah islamiyah, no. 111477
dan Fatwa islam, no. 101567
0 Comment for "Memperbesar Alat Vital"