Status Penghasilan Dari Pekerjaan Hasil Nyogok

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Dawud no. 3109 dan At-Tirmidzi no. 1256)


Sudah menjadi rahasia umum jika di negeri ini banyak sekali praktek KKN baik di kalangan pemerintahan maupun swasta. Salah satu praktek KKN ini adalah suap, bahkan menurut salah satu penuturan dari sahabat penulis, untuk menjadi seorang PNS itu peluangnya adalah 70% suap dan 30% murni tanpa suap, wallahu a’lam pernyataan ini shahih atau tidak. Namun hal ini kadang menjadi pergunjingan jika ternyata salah satu rekan kerja kita mendapatkan pekerjaannya dengan cara suap. Lalu bagaimanakah status gaji dari hasil pekerjaan yang didapatkan melalui suap? Berikut penjelasan mengenai hal ini yang penulis sarikan dari Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed hafizhaullah, no. 112128

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Dawud no. 3109 dan At-Tirmidzi no. 1256)

Bagaiman Status Gajinya?

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang. Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

1 Comment for "Status Penghasilan Dari Pekerjaan Hasil Nyogok"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top