Hukum Menggunakan Perhiasan Emas

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf : 18)


Apakah wanita diperbolehkan memakai emas?? Mari kita simak fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz ketika beliau ditanya tentang hukum memakai emas yang melingkar. Beliau menjawab, “Halal bagi wanita memakai emas melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :

أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf : 18)

Yang mana (dalam ayat di atas), Allah menyebutkan bahwasanya memakai perhiasan merupakan sifat wanita dan ia (perhiasan itu) bersifat umum, baik emas maupun yang lain.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dengan sanad jayyid (baik) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutra, lalu beliau letakkan di sebelah kanannya dan emas di sebelah kirinya, kemudian bersabda :

“Dua barang ini haram untuk laki-laki umatku.’ Ibnu Majah menambahkan dalam salah satu riwayatnya, ‘Halal untuk kaum wanitanya.'”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, At-Tirmidzi -dan beliau menshahihkannya-, juga dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Hakim -dan beliau menshahihkannya-, serta dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm dari Abu Musal Al-Asy’ari, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Emas dan sutra dihalalkan untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya.”

Ada yang mencacatkan hadits ini dengan alasan terputusnya sanad antara Sa’id bin Abi Hindun dan Abu Musa Al-Asy’ari. Namun, tidak ada dalil (perihal pencacatan tersebut) yang membuat hati tenang dan baru saja telah kami sebutkan orang-orang yang menshahihkan hadits tersebut.

Kalaupun cacat tersebut ada, maka hadits ini pun dikuatkan dengan hadits lain yang shahih, sebagaimana kaidah yang telah makruf bagi para imam ahli hadits. Oleh sebeb itu, ulama salaf mengambil pendapat ini dan telah dinukil adanya ijmak atas bolehnya wanita memakai perhiasan emas.

Adapun hadits yang seolah-olah tampak sebagai larangan mengenakan perhiasan emas bagi wanita adalah hadits syadz (ganjil) karena berseberangan dengan hadits yang lebih shahih darinya. Adapun yang disebutkan oleh saudara kami Al-Allamah Syeikh Al-Albani dalam kitabnya (Adabuz Zifaf) dengan menggabungkan antara hadits yang mengharamkan dan menghalalkan -dengan membawa hadits yang mengharamkan ke arah perhiasan yang melingkar dan hadits yang menghalalkan untuk perhiasan yang tidak melingkar-, maka ini tidaklah benar, karena dalam hadits tersebut menunjukkan halalnya cincin, di mana cincin adalah perhiasan melingkar dan halalnya gelang yang ia juga perhiasan melingkar, maka jelaslah masalahnya.

Begitu hadits-hadits yang menerangkan kehalalannya adalah mutlak tidak terikat maka wajib mengambilnya karena kemutlakan dan keshahihan sanadnya dan saya juga berpegang pada pendapat sebagian ulama tentang adanya ijmak atas terhapusnya hadits-hadits yang menunjukkan keharamannya, sebagaimana yang telah kami paparkan, dan inilah yang benar, tanpa ragu lagi.” (Fatawa Al-Mar’ah hlm. 168, secara panjang lebar lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah : 6/440-444)

Wallahu waliyyut taufiq. Wallahu a’lam.

0 Comment for "Hukum Menggunakan Perhiasan Emas"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top