“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi
wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisa’ [4]
: 144)
Beberapa waktu lalu ada seorang Ustadz
Artis berinisial Mau**** yang sering muncul di Televisi menyatakan bahwa umat
muslim tidak mengapa memilih pemimpin kafir. Pernyataan ini sangatlah keliru
bahkan bertentangan dengan aqidah islam. Dan umat harus diperingatkan dari
penyimpangan aqidah ini.
Ironinya
Ustadz Artis ini menggunakan qiyas yang ngawur. Dia berkata kepemimpinan itu
seperti orang naik kapal, pilot adalah pemimpinnya dan kita adalah
penumpangnya. Perlu ditekankan, ada banyak pengendara di sekitar kita, ada
tukang becak, sopir angkot, sopir bis, sampai sopir pesawat (pilot). Semua ini
hanya alat transportasi. Kepentingan kita hanya menumpang, sesuai tujuan yang
kita inginkan. Sehingga status semua sopir itu, BUKAN pemimpin. Dalam istilah
fiqh muamalah disebut ‘ajiir’, orang yang kita pekerjakan dengan upah tertentu.
Dan penumpang sebagai konsumennya.
Memang
mereka yang mengendalikan kendaraan. Tapi kita bisa memarahi mereka, ketika
mereka teledor dalam mengemudi. Rakyat bisa marah kepada presiden ketika Pak
presiden salah, tapi rakyat tidak bisa memarahi presiden. Marah bisa, memarahi
tidak bisa.
Karena
itu, sangat aneh jika Ustadz Artis ini menyamakan pemimpin dengan pilot. Dalam
ushul fiqh disebut qiyas ma’al fariq… Analogi yang tidak nyambung!!!
Pilot
hanyalah seorang ajiir, orang yang diupah. Sementara pemimpin negara atau
gubernur, mereka bisa menetapkan kebijakan yang mengendalikan rakyatnya.
Semoga
Allah membimbing kami dan para da’i kaum muslimin ke jalan yang benar.
Kembali
ke masalah memilih pemimpin kafir. Banyak sekali landasan dalil yang bisa
dijadikan pegangan dalam pengharaman memilih pemimpin kafir.
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
لَا
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ
تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali(mu).” (QS. Ali Imran [3] : 28)
وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Allah
tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum mukminin.”
(QS. An-Nisa’ [4] : 141)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang kafir menajdi wali (pemimpin) dengan meninggalkan
orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah
(untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisa’ [4] : 144)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا
وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang
yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara
orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir
(orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul
orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah [5] : 57)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ
إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu
menjadi wali (pelindung) jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas
keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9] : 23)
Al-Qadhi Ibnul Arabi rahimahullah
mengatakan:
إنَّ
الله سبحانه لا يَجعل للكافرين على المؤمنين سبيلاً بالشَّرع، فإن وجد فبِخلاف الشرع
“Sesungguhnya
Allah Ta’ala tidak akan menjadikan orang kafir untuk menguasai kaum mukminin
secara aturan syariat. Jika itu terjadi, berarti menyimpang dari aturan
syariat.” (Ahkam Al-Quran, Jilid 1 hal. 641)
Allah subhanahu wa ta’ala juga
berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul-Nya dan ulil amri
diantara kalian.” (QS. An-Nisa [4] : 59)
Kalimat ‘minkum’ yang artinya
diantara kalian, maknanya adalah diantara kaum muslimin. Sehingga, mereka tidak
boleh memilih pemimpin kafir.
Ketika menafsirkan surat Ali Imran
ayat 118, Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan:
نَهى
الله المؤمنين بِهذه الآية أن يَتَّخِذوا من الكُفَّار واليهود وأهل الأهواء دُخلاءَ
ووُلَجاء يُفاوضونهم في الآراء، ويُسندون إليهم أمورَهم
“Allah
melarang kaum mukminin, berdasarkan ayat ini untuk memilih orang kafir, orang
yahudi, dan pengikut aliran sesat untuk dijadikan sebagai orang dekat, orang
kepercayaan. Menyerahkan segala saran dan pemikiran kepada mereka dan
menyerahkan urusan kepada mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi, Jilid 4 hal. 179)
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah
telah berijma’ bahwa haram hukumnya seorang muslim memilih pemimpin kafir. Bahkan
jika seorang pemimpin muslim melakukan kekufuran yang nyata maka dia harus
dilengserkan dari kepemimpinannya.
Al-Qadhi Iyadh rahimahullah
mengatakan:
أجمع
العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل
“Para
ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir.
Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus
dilengserkan.” (Syarah Shahih Muslim, Jilid 6 hal. 315)
Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan:
إنَّه
قد “أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
“Para
ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk
menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya.” (Ahkam Ahlu Dzimmah, Jilid
2 hal. 787)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah
bahkan memberikan keterangan lebih sangar:
إنَّ
الإمام “ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على
ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض
“Sesungguhnya
pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan, dengan sepakat
ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan
itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia
mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari
daerah itu.” (Fathul Bari, Jilid 13 hal. 123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para
ulama di atas, berdasarkan hadits dari Ubadah bin Shamit radhyiallahu ‘anhu:
بَايَعَنَا
عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا
وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا
كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami
berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat
kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan maupun mudah, dan beliau
juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya
kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat
dari Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk
masalah melengserkan pemimpin kafir, para ulama memberi catatan, bahwa upaya
itu tidak boleh dilakukan jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat. Jika
upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan madharat yang besar,
menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas tidak diperkenankan. Namun,
setidaknya kalimat ini, menjadi peringatan, kita tidak boleh memilih pemimpin
yang kafir. Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Haram Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin"