Rambut Menutupi Kening Saat Sujud

“Kami dahulu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung) bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 385 dan Muslim no. 620)


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Sering sekali kita melihat beberapa dari saudara kita yang berambut panjang memegang keningnya dan menahan rambutnya agar rambut tidak menghalangi kening saat sujud. Mereka beranggapan jika kening terhalang oleh sesuatu saat sujud maka shalatnya cacat bahkan sebagian dari saudara kita mengatakan bahwa shalatnya dapat batal. Namun benarkah hal demikian? Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjelaskan tentang ini? Dan Bagaimana komentar para ulama salaf mengenai hal ini? Berikut ulasannya.

Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan shalat wajib bersujud di atas tujuh tulang anggota badan sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ahuma , dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (yaitu) dahi -dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki. Dan kami tidak menghalangi atau melipat baju dan rambut (ketika shalat).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian para Ulama berbeda pendapat tentang : Apakah wajib membuka anggota tubuh sujud, termasuk kening saat bersujud ?

1. Mayoritas fuqaha’ (ahli fiqih), yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sekelompok Ulama Salaf, seperti ‘Atha, Thawus, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, dan Al-Auza’i berpendapat tidak wajib membuka kening, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki saat melakukan sujud. Bagian dari anggota-anggota badan untuk sujud tersebut tidak wajib langsung mengenai atau menyentuh tempat shalat. Bahkan pada waktu panas atau dingin, boleh sujud di atas lengan bajunya, ujung bajunya, tangannya, lipatan sorbannya, dan lainnya yang bersambung pada orang yang shalat. Hal itu berdasarkan hadits Anas radhiallahu anhu, dia berkata :

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأْرْضِ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ

“Kami dahulu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung) bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 385 dan Muslim no. 620)

Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma , dia berkata :

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ وَهُوَ يَتَّقِي الطِّينَ إِذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عَلَيْهِ يَجْعَلُهُ دُونَ يَدَيْهِ إِلَى الأْرْضِ إِذَا سَجَدَ

“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari yang hujan, beliau menjaga diri dari tanah ketika bersujud dengan selimutnya, beliau menjadikannya di bawah tangannya ke bumi jika bersujud.” (HR. Ahmad didha’ifkan sanadnya oleh Syaikh Syu’ab Al-Arnauth, karena kelemahan perawi yang bernama Husain bin Abdullah; tetapi hadits ini beliau nyatakan hasan. Lihat: Ta’liq Musnad Ahmad bin Hanbal 1/265)

Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّهُ سَجَدَ عَلَى كَوْرِ عِمَامَتِهِ

“Bahwa beliau n bersujud di atas lipatan sorbannya.” (HR. Abdurrazaq, 1/400, no. 1564 dari Abu Hurairah)

Al-Hasan berkata :

كَانَ أَصْحَابُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُونَ وَأَيْدِيهِمْ فِي ثِيَابِهِمْ وَيَسْجُدُ الرَّجُل عَلَى عِمَامَتِهِ

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud sedangkan tangan mereka berada di dalam baju/kain mereka, dan ada orang yang melakukan sujud di atas sorbannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 2/106 no. 2774)

Di dalam suatu riwayat :

كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُونَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدُهُ فِي كُمِّهِ .

“Dahulu mereka melakukan sujud di atas sorban dan penutup kepala (peci), sedangkan tangan mereka berada di dalam lengan bajunya.” (HR. Al-Bukhari)

2. Asy-Syafi’iyyah, juga satu riwayat dari imam Ahmad, berpendapat wajibnya membuka kening, dan kening wajib langsung mengenai tempat shalat. Demikian juga tidak boleh sujud di atas lengan bajunya, ujung bajunya, tangannya, lipatan sorbannya, pecinya, atau lainnya yang bersambung pada orang yang shalat dan yang bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat. Berdasarkan sabda Nabi :

إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ مِنَ الأَرْضِ ... الْحَدِيثُ

“Jika engkau sujud, maka letakkan dahimu pada bumi... Al-Hadits.” (HR. Ibnu Hibban 5/205 no. 1887, didha’ifkan sanadnya oleh Syaikh Syu’ab Al-Arnauth)

Dan berdasarkan riwayat dari Khabbab bin Al-Arats radhiallahu ‘anhu, dia berkata :

شَكَوْنَا إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّ الرَّمْضَاءِ (فِي جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا) فَلَمْ يُشْكِنَا وَفِي رِوَايَةٍ : فَمَا أَشْكَانَا

“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam panasnya pasir (pada dahi dan tangan kami), namun beliau tidak menaggapi pengaduan kami.” (HR. Muslim no. 619, An-Nasai no. 497, Ibnu Majah no. 675 dan 676, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari dua pendapat di atas, maka pendapat jumhur yang lebih kuat, yaitu anggota badan yang digunakan untuk sujud tidak wajib langsung mengenai lantai. Karena dalil-dalil pendapat kedua tidak tegas menunjukkan kewajiban anggota badan untuk sujud harus langsung mengenai lantai. Maka rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, walaupun tanpa udzur, tidak mengapa, atau makruh hukumnya menurut sebagian Ulama. Anggapan bahwa rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, meskipun hanya satu rambut, membatalkan shalat, merupakan pendapat yang lemah, bahkan berlebih-lebihan.

Tetapi pernyataan bolehnya bersujud di atas tangan ketika keadaan panas atau dingin tidak benar. Karena kalau dibolehkan berarti orang yang melakukannya tidak bersujud di atas tujuh anggota badan yang digunakan untuk sujud. Wallahu a’lam bishawwab.

0 Comment for "Rambut Menutupi Kening Saat Sujud"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top