“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 195)
Kita pasti sering mendengar atau
membaca kata-kata “Merokok Membunuhmu.” Sebagian dari kita pasti ada yang pro
dan juga kontra terhadap pernyataan tersebut. Masyarakat yang kontra sering
bertanya-tanya, “Apa Iya Merokok dapat membunuh?? Gak deh kayaknya... soalnya
si Abah aja ngerokok seumur hidup masih sehat-sehat aja.” Sedangkan masyarakat
yang pro pun berargumen, “Iya betul merokok memang membunuh secara perlahan
atau membunuh orang lain secara perlahan.” Lalu bagaimana pandangan Islam
mengenai rokok ini, Berikut ulasannya.
Rokok merupakan sesuatu yang sangat
tidak asing ditelinga kita. Rokok adalah salah satu zat adiktif yang bila
digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Kemudian
ada juga yang menyebutkan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus
termasuk cerutu atau bahan lainya yang dihasilkan dari tanamam Nicotiana
Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang
mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sejarah mencatat, dunia Islam baru
menemukan tembakau yang merupakan bahan baku rokok pada masa Kekhalifahan Turki
Utsmani sekitar abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol.
Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok.
Karena rokok baru dikenal dalam dunia
islam sekitar 5 abad yang lalu dan tidak dikenal pada masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, para imam
madzhab maupun para ulama pengumpul hadits setelahnya. Maka sangat besar sekali
pintu untuk berijtihad dikalangan para ulama fiqih. Setidaknya para ulama fiqih
berselisih pendapat mengenai hukum rokok ini menjadi 3 pendapat. Namun kita
sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta
pemahaman para Sahabat haruslah menimbang mashlahat serta mudharat dari benda
silinder kecil bernama rokok ini.
Pendapat
Pertama, Rokok Itu Mubah
Sebagian kecil ulama berpendapat jika
merokok hukumnya mubah alias boleh. Mereka berdalil bahwa tidak ada larangan
mengenai rokok ini, sedangkan dalam masalah dunia segala sesuatu hukum asalnya
adalah mubah berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ
جَمِيعًا
“Dialah
Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS.
Al-Baqarah [2] : 29)
Pada ayat di atas dijelaskan bahwa
segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di atas
muka bumi ini adalah halal termasuk tembakau yang merupakan bahan baku rokok.
Akan tetapi berdalil dengan ayat di
atas tidaklah kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah subhanahu wa
ta’ala hukumnya halal jika tidak menimbulkan madharat bagi diri sendiri
maupun orang lain.
Sedangkan rokok menurut hasil riset
para ahli kedoktertan menyimpulkan setidaknya dalam sebatang rokok terkandung
4000 racun yang telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan
membunuh penggunanya secara perlahan, lihat saja di bungkus rokok tertulis
“Merokok membunuhmu” padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa’ [4] : 29)
Terlebih lagi pendapat yang menyatakan
semua yang ada di muka bumi itu halal kecuali ada dalil yang jelas yang
melarangnya tanpa menimbang mashlahat dan madhorot akan menimbulkan berbagai
keburukan. Sebagai contoh gula pasir, gula pasir yang semua ulama sepakat 100%
halal bisa berubah menjadi haram jika dikonsumsi oleh penderita Diabetes
Melitus, jika seorang penderita Diabetes Melitus stadium akhir tetap nekat
mengkonsumsi gula pasir maka sama saja dia melakukan bunuh diri. Apalagi rokok
yang memang jelas-jelas mengandung 4000 racun. Maka pendapat yang menyatakan
rokok ini mubah adalah pendapat yang kurang tepat.
Pendapat
Kedua, Rokok Itu Makruh
Sebagian ulama berpendapat bahwa
merokok itu hukumnya makruh, mereka beranggapan bahwa orang yang merokok itu
mengeluarkan bau yang tidak sedap. Para ulama yang berpendapat demikian
menganalogikan hukum merokok dengan hukum memakan bawang mentah.
Dalam sebuah hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dalam kitabnya yaitu Shahih
Muslim, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ، وَالْكُرَّاثِ، فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا
مِنْهَا، فَقَالَ: مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ
مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسُ
“Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan bawang merah dan bawang bakung.
Lalu ada satu keperluan yang menyebabkan kami memakannya. Beliau bersabda :
“Barangsiapa yang memakan tanaman yang busuk baunya ini, maka janganlah
mendekati masjid kami. Karena malaikat rahmat merasa terganggu sebagaimana
manusia merasa terganggu (oleh bau busuknya).” (HR. Muslim no. 563)
Jika dilihat dari satu sisi, pendapat
ini adalah benar karena secara zhahir bahwa rokok itu menyebabkan bau yang
tidak sedap. Akan tetapi jika dilihat dari sisi yang lain, jelas pendapat ini
sangatlah kurang tepat karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya
bahwasanya dalam sebatang rokok terdapat 4000 racun yang sangat berbahaya bagi
tubuh. Mengingat pendapat ulama yang berijtihad mengenai makruhnya rokok ini
adalah dimaklumi karena keterbatasan ilmu kedokteran pada masa itu, mereka
hanya melihat bagian luar yang nampak saja namun tidak melihat dampak kesehatan
bagi si perokok maupun orang yang disekitarnya. Maka jelaslah ini adalah
tinjauan yang sangat terbatas.
Selain itu, jika rokok memang dihukumi
makruh maka sebagai seorang muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya
haruslah bersifat wara’ dalam hal ini. Setan la’natullahu ‘alaih
senantiasa stand by untuk menjebak manusia ke dalam dosa melalui
perkara-perkara makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ ابْنِ
آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
“Maka
sesungguhnya Setan ikut mengalir dalam darah anak cucu Adam.” (HR. Al-Bukhari
no. 7171 dan Muslim no. 2174)
Al-Khathabi rahimahullah
menjelaskan mengenai hadits ini, beliau berkata: “Dalam hadits ini ada ilmu
tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh yang
bisa menjerumuskan kita ke dalam berbagai keraguan dan membahayakan hati. Dan
anjuran yang selamat dan lepas dari keraguan.” (Talbis Iblis, Jilid 1 hal. 33)
Pendapat
Ketiga, Rokok itu Haram
Sebagian besar ulama yang lain
berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah haram. Beberapa ulama besar madzhab
Syafi’i seperti Ibnu ‘Alan rahimahullah, Syaikh ‘Abdurrahim Al-Ghazi rahimahullah,
Ibrahim bin Jam’an rahimahullah serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan
rokok. Salah seorang ulama Syafi’iyah yaitu Qalyubi rahimahullah berkata:
“Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun
haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa
rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh
terjangkit berbagai penyakit berbahaya.” (Hasyiyah Qalyubi ‘ala Syarh
Al-Mahalli, Jilid 1 hal. 69)
Rokok pun pernah dilarang pada masa
kekhalifahan Turki Utsmani yaitu pada masa pemerintahan Murad Oglu Ahmed atau
Sultan Murad IV yang berkuasa antara tahun 1623 hingga 1640 Masehi. Bahkan
orang yang merokok pada saat itu dikenai sanksi serta rokok yang beredar disita
oleh pemerintah lalu dimusnahkan.
Para ulama yang berpendapat akan
haramnya rokok berijtihad dengan mengambil pendapat ahli kedokteran mengenai
bahaya rokok terhadap kesehatan. Dunia kedokteran saat itu menyatakan bahwa
rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, mereka berkata bahwa rokok adalah salah
satu penyebab penyakit jantung, batuk kronis, mempersempit aliran darah yang
menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Dan
hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang pun memperkuat penemuan dunia
kedokteran di masa lampau. Maka benar saja kata-kata yang tertulis di bungkus
rokok, “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan
kehamilan dan janin.” Dan bahkan yang terbaru tanpa tedeng aling-aling tertulis
“Merokok Membunuhmu” ini mengisyaratkan bahwa rokok sangatlah berbahaya bagi
tubuh kita dan dapat membinasakan kita. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala
telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah
[2] : 195)
Diriwiyatkan dari Sa’d Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak
boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan orang lain.” (HR. Ibnu
Majah no. 2341, Ad-Daruquthni no. 522, Al-Hakim II/57-58 dan selainnya)
Oleh karena itu, seluruh negara
menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa
merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena banyaknya mudharat yang
terdapat pada sebatang rokok, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai
lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu
juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor 4947
yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga
haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang
begitu besar.”
Tarjih
Setelah melihat seluruh paparan di
atas, coba kita renungkan sebuah potongan ayat dalam Al-Quran yang secara
tersirat menjelaskan mengenai haramnya suatu hal yang dapat memudharatkan diri
kita maupun orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik serta mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf [7] : 157)
Dalam ayat di atas sangat jelas bahwa
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
segala yang buruk bagi kita. Lalu bagaimana dengan rokok? Banyak mudharat di
dalamnya, maka sebagai hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang senantiasa
berhijrah setiap harinya menjadi insan yang lebih baik maka meninggalkan
perkara ini adalah wajib. Wallahu ‘alam. Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
2 Comment for "Hukum Rokok"
Maaf bukankah Quran surah al A'raf(7) ayat 159 itu tentang kaum nabi Musa 'alaihis salam ? [ Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan ]. Adapun ayat tentang menghalalkan segala yang baik bagimu... merupakan Quran surah al A'raf(7) ayat 157 [ (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung].
Ahsanta, ada kesalahan pengetikan ayat, yg benar ayat 157 bukan 159... syukran atas koreksinya