Hukum Rokok

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 195)


Kita pasti sering mendengar atau membaca kata-kata “Merokok Membunuhmu.” Sebagian dari kita pasti ada yang pro dan juga kontra terhadap pernyataan tersebut. Masyarakat yang kontra sering bertanya-tanya, “Apa Iya Merokok dapat membunuh?? Gak deh kayaknya... soalnya si Abah aja ngerokok seumur hidup masih sehat-sehat aja.” Sedangkan masyarakat yang pro pun berargumen, “Iya betul merokok memang membunuh secara perlahan atau membunuh orang lain secara perlahan.” Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai rokok ini, Berikut ulasannya.

Rokok merupakan sesuatu yang sangat tidak asing ditelinga kita. Rokok adalah salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bahan lainya yang dihasilkan dari tanamam Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sejarah mencatat, dunia Islam baru menemukan tembakau yang merupakan bahan baku rokok pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani sekitar abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok.

Karena rokok baru dikenal dalam dunia islam sekitar 5 abad yang lalu dan tidak dikenal pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, para imam madzhab maupun para ulama pengumpul hadits setelahnya. Maka sangat besar sekali pintu untuk berijtihad dikalangan para ulama fiqih. Setidaknya para ulama fiqih berselisih pendapat mengenai hukum rokok ini menjadi 3 pendapat. Namun kita sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pemahaman para Sahabat haruslah menimbang mashlahat serta mudharat dari benda silinder kecil bernama rokok ini.

Pendapat Pertama, Rokok Itu Mubah

Sebagian kecil ulama berpendapat jika merokok hukumnya mubah alias boleh. Mereka berdalil bahwa tidak ada larangan mengenai rokok ini, sedangkan dalam masalah dunia segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2] : 29)

Pada ayat di atas dijelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi ini adalah halal termasuk tembakau yang merupakan bahan baku rokok.

Akan tetapi berdalil dengan ayat di atas tidaklah kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah subhanahu wa ta’ala hukumnya halal jika tidak menimbulkan madharat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sedangkan rokok menurut hasil riset para ahli kedoktertan menyimpulkan setidaknya dalam sebatang rokok terkandung 4000 racun yang telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, lihat saja di bungkus rokok tertulis “Merokok membunuhmu” padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa’ [4] : 29)

Terlebih lagi pendapat yang menyatakan semua yang ada di muka bumi itu halal kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya tanpa menimbang mashlahat dan madhorot akan menimbulkan berbagai keburukan. Sebagai contoh gula pasir, gula pasir yang semua ulama sepakat 100% halal bisa berubah menjadi haram jika dikonsumsi oleh penderita Diabetes Melitus, jika seorang penderita Diabetes Melitus stadium akhir tetap nekat mengkonsumsi gula pasir maka sama saja dia melakukan bunuh diri. Apalagi rokok yang memang jelas-jelas mengandung 4000 racun. Maka pendapat yang menyatakan rokok ini mubah adalah pendapat yang kurang tepat.

Pendapat Kedua, Rokok Itu Makruh

Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok itu hukumnya makruh, mereka beranggapan bahwa orang yang merokok itu mengeluarkan bau yang tidak sedap. Para ulama yang berpendapat demikian menganalogikan hukum merokok dengan hukum memakan bawang mentah.

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dalam kitabnya yaitu Shahih Muslim, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ، وَالْكُرَّاثِ، فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا، فَقَالَ: مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسُ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan bawang merah dan bawang bakung. Lalu ada satu keperluan yang menyebabkan kami memakannya. Beliau bersabda : “Barangsiapa yang memakan tanaman yang busuk baunya ini, maka janganlah mendekati masjid kami. Karena malaikat rahmat merasa terganggu sebagaimana manusia merasa terganggu (oleh bau busuknya).” (HR. Muslim no. 563)

Jika dilihat dari satu sisi, pendapat ini adalah benar karena secara zhahir bahwa rokok itu menyebabkan bau yang tidak sedap. Akan tetapi jika dilihat dari sisi yang lain, jelas pendapat ini sangatlah kurang tepat karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasanya dalam sebatang rokok terdapat 4000 racun yang sangat berbahaya bagi tubuh. Mengingat pendapat ulama yang berijtihad mengenai makruhnya rokok ini adalah dimaklumi karena keterbatasan ilmu kedokteran pada masa itu, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja namun tidak melihat dampak kesehatan bagi si perokok maupun orang yang disekitarnya. Maka jelaslah ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.

Selain itu, jika rokok memang dihukumi makruh maka sebagai seorang muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya haruslah bersifat wara’ dalam hal ini. Setan la’natullahu ‘alaih senantiasa stand by untuk menjebak manusia ke dalam dosa melalui perkara-perkara makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

“Maka sesungguhnya Setan ikut mengalir dalam darah anak cucu Adam.” (HR. Al-Bukhari no. 7171 dan Muslim no. 2174)

Al-Khathabi rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, beliau berkata: “Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh yang bisa menjerumuskan kita ke dalam berbagai keraguan dan membahayakan hati. Dan anjuran yang selamat dan lepas dari keraguan.” (Talbis Iblis, Jilid 1 hal. 33)

Pendapat Ketiga, Rokok itu Haram

Sebagian besar ulama yang lain berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah haram. Beberapa ulama besar madzhab Syafi’i seperti Ibnu ‘Alan rahimahullah, Syaikh ‘Abdurrahim Al-Ghazi rahimahullah, Ibrahim bin Jam’an rahimahullah serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Salah seorang ulama Syafi’iyah yaitu Qalyubi rahimahullah berkata: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.” (Hasyiyah Qalyubi ‘ala Syarh Al-Mahalli, Jilid 1 hal. 69)

Rokok pun pernah dilarang pada masa kekhalifahan Turki Utsmani yaitu pada masa pemerintahan Murad Oglu Ahmed atau Sultan Murad IV yang berkuasa antara tahun 1623 hingga 1640 Masehi. Bahkan orang yang merokok pada saat itu dikenai sanksi serta rokok yang beredar disita oleh pemerintah lalu dimusnahkan.

Para ulama yang berpendapat akan haramnya rokok berijtihad dengan mengambil pendapat ahli kedokteran mengenai bahaya rokok terhadap kesehatan. Dunia kedokteran saat itu menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, mereka berkata bahwa rokok adalah salah satu penyebab penyakit jantung, batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Dan hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang pun memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau. Maka benar saja kata-kata yang tertulis di bungkus rokok, “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin.” Dan bahkan yang terbaru tanpa tedeng aling-aling tertulis “Merokok Membunuhmu” ini mengisyaratkan bahwa rokok sangatlah berbahaya bagi tubuh kita dan dapat membinasakan kita. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 195)


Diriwiyatkan dari Sa’d Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, Ad-Daruquthni no. 522, Al-Hakim II/57-58 dan selainnya)

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Karena banyaknya mudharat yang terdapat pada sebatang rokok, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor 4947 yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.”

Tarjih

Setelah melihat seluruh paparan di atas, coba kita renungkan sebuah potongan ayat dalam Al-Quran yang secara tersirat menjelaskan mengenai haramnya suatu hal yang dapat memudharatkan diri kita maupun orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf [7] : 157)

Dalam ayat di atas sangat jelas bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi kita. Lalu bagaimana dengan rokok? Banyak mudharat di dalamnya, maka sebagai hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang senantiasa berhijrah setiap harinya menjadi insan yang lebih baik maka meninggalkan perkara ini adalah wajib. Wallahu ‘alam. Semoga bermanfaat.


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

2 Comment for "Hukum Rokok"

Maaf bukankah Quran surah al A'raf(7) ayat 159 itu tentang kaum nabi Musa 'alaihis salam ? [ Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan ]. Adapun ayat tentang menghalalkan segala yang baik bagimu... merupakan Quran surah al A'raf(7) ayat 157 [ (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung].

Ahsanta, ada kesalahan pengetikan ayat, yg benar ayat 157 bukan 159... syukran atas koreksinya

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top