Pembatal-Pembatal Puasa

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2] : 187)


Seperti telah kita ketahui, bahwa puasa adalah salah satu bentuk ibadah mahdhah (ritual) yang dimana dalam pelaksanaannya wajiblah berittiba’ kepada syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitupula dalam masalah pembatal-pembatal puasa, maka wajiblah kita berittiba’ dan tidaklah boleh kita mengada-ada dalam masalah ini.

Mungkin kita sering mendengar celotehan-celotehan seperti “buang angin di dalam air membatalkan puasa” atau kata-kata “jangan marah-marah, batal puasamu”  atau masih banyak lagi yang semisal. Namun benarkah hal demikian?? Apakah perkataan-perkataan itu dilandasi oleh nash yang shahih?? Maka dari itu untuk dapat meluruskan pemahaman di masyarakat mengenai pembatal-pembatal puasa, marilah kita merujuk kedalam Al-Quran, As-Sunnah serta pemahaman para Sahabat dan juga perkataan para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai hal ini.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah dalam Matan Safiinatun Najah fi Ushulid Dini wal Fiqhi menjelaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang setidaknya ada tujuh perkara, Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah berkata:

يبطل الصوم: بردة وحيض ونفاس أو ولادة وجنون ولو لحظة وبإغماء وسكر تعدى به إن عمَّا جميع النهار

Pembatal puasa: 1) Murtad, 2) Haidh, 3) Nifas, 4) Melahirkan, 5) Gila sekalipun sebentar, 6) dan 7) Pingsan dan mabuk yang disengaja jika terjadi sepanjang siang.

Sedangkan Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Al-Ghayah wa At-Taqrib atau yang lebih dikenal dengan Matan Abu Syuja’ membagi pembatal puasa kepada sepuluh perkara, dimana ketika seseorang mengalami salah satu dari perkara ini maka telah batalah puasa dia dan dia diwajibkan untuk mengqadha, membayar kafarah atau membayar fidyah sesuai dengan yang telah disyaria’tkan dalam Islam. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yaitu: 1) Segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), 2) Segala sesuatu yang masuk lewat kepala, 3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, 4) muntah dengan sengaja, 5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, 6) keluar mani karena bercumbu, 7) haidh, 8) nifas, 9) gila dan 10) keluar dari Islam (murtad).

            Sedangkan para ulama telah berijma’ bahwa setidaknya ada 7 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang, 7 hal tersebut adalah:

1Masuknya segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh)

Masuknya benda ke dalam rongga badan (jauf) dengan sengaja yang dapat membatalkan puasa meliputi makan, minum, segala sesuatu yang masuk lewat kepala, injeksi atau suntikan di seluruh bagian tubuh. Ini merupakan pendapat terkuat dari madzhab Syafi’i. Dalil yang digunakan mengenai hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2] : 187)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah seorang ulama madzhab Hanbali berkata, “Orang yang berpuasa menjadi batal karena makan dan minum dengan sepakat ulama, dan berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah.” (Al-Mughni, Jilid 3 hal. 119)

Dalam Kifayatul Akhyar dijelaskan: “Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh.” (Kifayatul Akhyar, hal. 249)

Jika seseorang yang berpuasa makan dan minum karena lupa, keliru atau dipaksa maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah dalam kedua kitab Shahih mereka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

Dan juga dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045)

2. Berjima’ di Siang Hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari membatalkan puasa dan wajib mengqadha’ dan menunaikan kafarah. Dalil yang melandasi hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah [2] : 87)

Dari ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa berjima’ pada malam hari saat bulan Ramadhan atau saat berpuasa adalah halal, maka jika jima’ di lakukan pada siang hari maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. Sehingga wajib qadha’ dan juga membayar kafarah. Sedangkan untuk kafarah, dalil yang menjadi landasannya adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ مَا لَكَ. قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا. قَالَ لاَ. قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ لاَ. فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ لاَ. قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ. فَقَالَ أَنَا. قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ. فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى، فَضَحِكَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama bahwa orang yang melakukan hubungan badan sampai keluar mani, maupun tidak sampai keluar mani, atau di selain kemaluan kemudian keluar mani, maka puasanya batal.” (Al-Mughni, Jilid 3 hal. 134)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun berkata, “Sesuatu yang bisa membatalkan puasa berdasarkan dalil dan sepakat ulama: makan, minum, dan hubungan badan.” (Majmu’ Fatawa, Jilid 25 hal. 219)

Berjima’ dengan pasangan di siang yang dapat membatalkan puasa, wajib mengqadha’ dan menunaikan kafarah berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia berjima’ dengan istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qadha’ dan tidak ada kafarah

Sedangkan dalam masalah kafarah dijelaskan bahwa wanita yang diajak berjima’ di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarah, yang menanggung kafarah adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas (hadits mengenai kafarah), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintah wanita yang berjima’ di siang hari untuk membayar kafarah sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarah adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarah dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, Jilid 2 hal. 957 dan Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 2 hal. 108)

Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai kafarah karena berjima’ di siang bulan Ramadhan, dapat dijelaskan bahwa urutan yang harus dikeluarkan untuk membayar kafarah adalah sebagai berikut:

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud (0,75 kg) makanan.

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarah di atas, kafarah tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam An-Nawawi rahimahullah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Jilid 7 hal. 224)

Sedangkan untuk puasa-puasa lain selain puasa Ramadhan maka tidak ada kafarah.

3. Muntah dengan sengaja

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Dawud no. 2380)

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata, “Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 556)

Sedangkan jumlah muntahan yang membatalkan puasa terdapat perselisihan pendapat dari para ulama fikih namun pendapat yang rajih adalah tanpa batasan sedikitnya, artinya jika muntah dengan sengaja walaupun sedikit tetap membatalkan puasa sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.

4. Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja

Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Dalil yang menjadi landasan dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Al-Bukhari no. 1894)

Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.

Sedangkan dalam masalah berfikir atau berkhayal hingga mengeluarkan mani maka puasanya tidak batal, begitupula jika berihtilam atau mimpi basah. Hal ini berdasarkan suatu hadits shahih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)

Sedangkan dalam Syarhul Mumthi’ dijelaskan, “Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.” (Syarhul Mumthi’, Jilid 3 hal. 53-54)

5. Haidh dan Nifas

Diriwayatkan oleh Syaikhain, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa. Mereka harus berbuka ketika ramadhan dan mengqadha di hari yang lain. Dan jika ada wanita haid dan nifas yang nekat puasa maka puasanya tidak sah.” (Al-Mughni, Jilid 3 hal. 152)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Demikiann pula terdapat dalil sunah dan sepakat kaum muslimin, bahwa keluarnya darah haid, menyebabkan puasa batal. Karena itu, wanita haid tidak boleh puasa, namun wajib mengqadha puasanya.” (Majmu’ Fatawa, Jilid 25 hal. 220)

Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Syaikh Musthafa Al-Bugha rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqodho’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal. 344)

6. Hilang akal (gila atau pingsan)

Jika hilang akal dikarenakan gila maka puasanya batal dan tidak sah karena orang gila tidak termasuk ‘ahliyatul ‘ibadah.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Al-Hishni rahimahullah, beliau berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batalah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Begitupula jika hilang akal dikarenakan pingsan, jika pingsannya terjadi selama masa 1 hari puasa yaitu dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari maka puasanya tidak sah dan wajib qadha, akan tetapi jika tersadar sebelum matahari terbenam maka puasanya sah.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni rahimahullah, beliau berkata, “Jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga terbenam matahari), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Jika seseorang hilang akal karena tidur maka puasanya tetap sah, karena orang yang tertidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah. Akan tetapi jika menyengaja tidur secara terus-menerus maka hal ini adalah perkara yang sangat buruk dan mengurangi pahala puasa.

Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Akan tetapi ada pula ulama yang mengatakan puasanya tidak sah karena walaupun hanya sekedar tidur tapi itu sudah masuk kategori hilangnya akal sebagaimana gila dan pingsan. Wallahu a’lam.

7. Murtad

Orang yang murtad maka batal puasanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (islam), lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 217)

Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batalah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama bahwa orang yang murtad dari agama islam ketika sedang puasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha pusanya di hari itu, jika dia kembali masuk islam. Baik masuk islam di hari murtadnya atau di hari yang lain.” (Al-Mughni, Jilid 3 hal. 133)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Pembatal-Pembatal Puasa"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top