Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa

“Pena diangkat dari tiga orang yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majah no. 2041)

 
            Ramadhan tinggal hitungan hari. Umat muslim di seluruh penjuru bumi sudah bersiap-siap menyambut bulan yang berkah dan penuh ampunan ini, dimana pahala amal ibadah kita dijanjikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan berlipatganda. Namun tak sedikit dari umat muslim yang tidak mengingat atau bahkan belum mengetahui, apa saja syarat dan rukun puasa ini. Apakah sahabat sudah ingat apa saja syarat dan rukun puasa? Ya mungkin ada yang ingat atau ada yang lupa.

            Pada kesempatan kali ini, penulis ingin muraja’ah mengenai syarat dan rukun puasa sehingga kita semua dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi bulan Ramadhan dan juga lebih termotivasi untuk berlomba-lomba dalam amal kebaikan di bulan penuh ampunan ini.

            Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)

            Sebelum kita membahas mengenai syarat dan rukun puasa, alangkah baiknya kita mengetahui tentang puasa Ramadhan itu sendiri. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari suatu amalan ibadah ritual (mahdhah) yang telah ditetapkan oleh syari’at yang bertujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dikerjakan selama satu bulan penuh yaitu pada bulan Ramadhan dan bersifat wajib bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat wajib puasa.

            Selain puasa Ramadhan, masih banyak puasa-puasa lain yang disyari’atkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala baik yang bersifat wajib seperti puasa kaffarah (tebusan) dan puasa nadzar atau yang bersifat sunnah seperti puasa syawal, puasa arafah, puasa tarwiyah, puasa senin kamis, puasa dawud, puasa ‘asyura, puasa ayyamul bidh, puasa sya’ban dan puasa asyhurul hurum. Sedangkan puasa selain yang telah di syari’atkan seperti puasa hari kelahiran (puasa weton) atau puasa Rajab adalah suatu amalan baru yang mengada-ada dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat serta para ulama salaf. Padahal dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dalam urusan (agama) kami, maka amal itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

            Kembali ke pembahasan mengenai syarat dan rukun puasa. Syarat puasa sendiri terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib puasa dan syarat sah puasa. Berikut ini penjelasan mengenai syarat wajib, syarat sah dan rukun puasa berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan pemahaman para sahabat serta perkataan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.

Syarat Wajib Puasa

            Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah salah seorang ulama madzhab Syafi’iyyah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan, “Ada empat syarat wajib puasa yaitu islam, baligh, berakal dan mampu menunaikan puasa.”

1 – Islam

            Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Al-Iqna’, Jilid 1 hal. 204)

2 – Berakal

            Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551-552)

3 – Baligh

            Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata, “Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551)

            Dalil yang digunakan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah untuk syarat wajib puasa pada poin kedua dan ketiga adalah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh 4 penulis kitab As-Sunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majah no. 2041)

            Meski anak kecil yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.

4 – Mampu Melaksanakannya

            Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata, “Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 552)

            Sementara bagi yang tidak mampu melaksanakannya maka ulama membagi menjadi beberapa kelompok, dimana setiap kelompok memiliki kewajiban untuk menebus puasa yang ditinggalkannya baik dengan membayar fidyah maupun mengqadhanya di hari yang lain.

a. Diberi Keringanan Untuk Meninggalkan Puasa dan Wajib Membayar Fidyah

            Bagi orang yang telah lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.

            Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)

            Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204)

b. Diberi Keringanan Meninggalkan Puasa dan Wajib Qadha

            Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.

            Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2] : 184)

            Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.

            Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai 4/180-181, Ibnu Khuzaimah 3/268 dan Al-Baihaqi 3/154)

c. Diharamkan Berpuasa dan Wajib Mengqadha

            Yang tidak wajib berpuasa namun wajib mengqadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas. Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib mengqadha. Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kami pun diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Puasa

            Para ulama khususnya dari kalangan madzhab syafi’iyyah membagi syarat sah puasa menjadi empat yaitu islam, mummayiz, suci dari haidh dan nifas serta mengetahui waktu puasa.

1 – Islam

            Seperti halnya syarat wajib puasa, beragama islam pun menjadi syarat sah puasa. Jadi orang kafir atau orang yang murtad dari islam maka puasanya tidak sah. Namun jika seseorang masuk islam maka tak ada kewajiban bagi dia untuk mengqadha puasa ketika dia masih kafir.

            “Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam.” (Al-Iqna’, Jilid 1 hal. 204)

2 – Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan buruk)

            Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata, “Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551)

            Dalil yang digunakan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah untuk mummayiz adalah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh 4 penulis kitab As-Sunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majah no. 2041)

            Akan tetapi seperti sudah dijelaskan sebelumnya, seorang anak yang belum tamyiz pun dianjurkan untuk berpuasa supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya. Dan in syaa Allah, pahala akan didapatkan oleh orang tua atau wali yang mengajarinya untuk berpuasa.

            Sedangkan untuk orang gila, maka tidak diwajibkan puasa dan jika tetap berpuasa maka tidak sah puasanya hingga dia sadar dari gilanya.

3 – Suci dari haidh dan nifas (bagi wanita)

            Khusus bagi wanita, jika seorang wanita mengalami haidh atau nifas maka tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika tetap memaksakan untuk berpuasa maka dia berdosa. Jika haidh terjadi pada saat berpuasa, maka puasanya batal dan wajib qadha di hari yang lain. Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kami pun diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4 – Mengetahui waktu puasa

            Maksud dari mengetahui waktu puasa adalah mengetahui atau yakin bahwa hari itu bukanlah hari yang diharamkan untuk berpuasa dan yakin bahwa hari itu adalah hari dimana disyari’atkan untuk berpuasa. Maka jika seseorang tidak memenuhi syarat ini maka puasanya tidak sah. Misalkan niat berpuasa Ramadhan tapi dilaksanakan di bulan Sya’ban, maka puasanya tidak sah atau berpuasa di hari Tasyrik maka puasanya tidak sah bahkan haram dan berdosa dan juga berpuasa di hari Asy-Syakk (hari yang meragukan) seperti tanggal 30 Sya’ban maka hukumnya haram dan minimal makruh.

            Ada beberapa dalil yang melandasi hal di atas diantaranya adalah:

            Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai larangan berpuasa di hari Idul Fitri dan Idul ‘Adha. Beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpuasa pada dua hari, yaitu Idul Fithri dan Idul ‘Adha.” (HR. Muslim no. 1138)

            “Jika dikatakan dilarang, berarti tidak sah menjalani puasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, bahkan inilah yang disepakati (adanya ijma’) dari para ulama. Jadi diharamkan berpuasa pada kedua hari tersebut dan yang melakukannya dinilai berdosa. Karena ibadahnya sendiri termasuk maksiat. Contohnya yang menjalani puasa sunnah, atau puasa wajib seperti puasa nadzar, maka tidak teranggap puasanya atau nadzarnya.” (Kifayatul Akhyar, hal. 253)

            Kemudian hadits Nubaisyah Al-Hudzalli radhiyallahu ‘anhu tentang larangan berpuasa pada hari tasyrik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

            “Menurut pendapat terdahulu (qaul qadim) dari Imam Syafi’i rahimahullah masih boleh berpuasa pada tiga hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. Sedangkan pendapat terbaru (qaul jadid), berpuasa pada hari tasyrik tetap terlarang. Jika kita memilih pendapat terdahulu (qaul qadim), itu bukan berarti kita membolehkan untuk orang selain haji tamattu’ untuk puasa saat itu. Bahkan berpuasa saat itu dihukumi haram.” (Kifayatul Akhyar, hal. 253)

            Terakhir mengenai Hari Asy-Syakk (hari yang meragukan) yaitu tanggal 30 Sya’ban. Abu Syuja’ rahimahullah lebih memilih pendapat makruh bagi yang berpuasa di hari meragukan. Namun yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’iyyah, larangan dari berpuasa pada hari Asy-Syakk adalah larangan haram. Dalam sebuah hadits mauquf, ‘Ammar bin Yasir radhiyalahu ‘anhu pernah berkata:

من صام يوم الشك فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه و سلم

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari meragukan, maka ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

            Kecuali orang yang punya kebiasaan berpuasa, yaitu bertepatan dengan hari puasa Daudnya (sehari puasa, sehari tidak) atau puasa Senin Kamis, maka ia masih boleh melakukan sunnah tersebut. (Al-Iqna’, Jilid 1 hal. 413)

            Dari penjelasan di atas, berarti orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, orang gila walau pun sebentar, wanita haidh atau nifas atau berpuasa di waktu yang terlarang maka tidak sah puasanya. Adapun wanita yang terputus haidh atau nifasnya sebelum terbit fajar meskipun belum mandi junub hingga pagi, maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat sebelumnya untuk berpuasa.

Rukun Puasa

1 – Niat

            Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah dalam kedua kitab Shahih mereka, dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya semua perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1908)

            Niat puasa dilaksanakan sebelum terbit fajar shadiq sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzi no. 730, dan An-Nasa’i no. 2333)

            Akan tetapi, niat puasa yang dilaksanakan sebelum terbit fajar shadiq hanya khusus untuk puasa yang hukumnya wajib saja. Sedangkan untuk puasa Sunnah maka bisa dilaksanakan ketika matahari telah terbit di pagi hari sebagaimana sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, belia berkata:

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya.” (HR. Muslim no. 1154)

            Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh Shahih Muslim, Jilid 8 hal. 33)

            Niat puasa sendiri tempatnya adalah di dalam hati dan tidak di lafazhkan seperti yang sebagian besar masyarakat kita lakukan dengan membaca nawaitu shauma ghadin…dst. Ini adalah perkara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat juga para ulama salaf.

2 – Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

            Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1954)

            Puasa sendiri dimulai ketika terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Namun ada yang perlu diperhatikan, bahwasanya fajar terbagi menjadi fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu. Sedangka fajar shadiq ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.

            Hal ini dilandasi oleh sebuah hadits mauquf dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ad-Daruquthni dalam As-Sunan 2/165 dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya 3/58)

            Demikianlah penjelasan mengenai syarat wajib, syarat sah dan rukun puasa yang penulis sajikan sesuai Al-Quran, As-Sunnah serta Pemahaman para sahabat juga perkataan-perkataan ulama khususnya ulama Madzhab Syafi’iyyah. Semoga dengan risalah ini, sahabat bisa kembali semakin memahami tentang kewajiban berpuasa, syarat dan rukun dalam berpuasa.

            Hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala kesempurnaan, kekhilafan hanya dari penulis dan dari godaan setan yang terkutuk. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

2 Comment for "Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top