“Pena
diangkat dari tiga orang yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak
kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari
gilanya).” (HR. Abu Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan
Ibnu Majah no. 2041)
Ramadhan tinggal hitungan hari. Umat muslim di seluruh
penjuru bumi sudah bersiap-siap menyambut bulan yang berkah dan penuh ampunan
ini, dimana pahala amal ibadah kita dijanjikan oleh Allah subhanahu wa
ta’ala dengan berlipatganda. Namun tak sedikit dari umat muslim yang
tidak mengingat atau bahkan belum mengetahui, apa saja syarat dan rukun puasa
ini. Apakah sahabat sudah ingat apa saja syarat dan rukun puasa? Ya mungkin ada
yang ingat atau ada yang lupa.
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin muraja’ah
mengenai syarat dan rukun puasa sehingga kita semua dapat lebih mempersiapkan
diri dalam menghadapi bulan Ramadhan dan juga lebih termotivasi untuk
berlomba-lomba dalam amal kebaikan di bulan penuh ampunan ini.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS.
Al-Baqarah [2] : 185)
Sebelum kita membahas mengenai syarat dan rukun puasa,
alangkah baiknya kita mengetahui tentang puasa Ramadhan itu sendiri. Puasa
Ramadhan merupakan salah satu dari suatu amalan ibadah ritual (mahdhah) yang
telah ditetapkan oleh syari’at yang bertujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dikerjakan selama satu
bulan penuh yaitu pada bulan Ramadhan dan bersifat wajib bagi seluruh umat
muslim yang memenuhi syarat wajib puasa.
Selain puasa Ramadhan, masih banyak puasa-puasa lain yang
disyari’atkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala baik yang
bersifat wajib seperti puasa kaffarah (tebusan) dan puasa nadzar atau yang
bersifat sunnah seperti puasa syawal, puasa arafah, puasa tarwiyah, puasa senin
kamis, puasa dawud, puasa ‘asyura, puasa ayyamul bidh, puasa sya’ban dan puasa
asyhurul hurum. Sedangkan puasa selain yang telah di syari’atkan seperti puasa
hari kelahiran (puasa weton) atau puasa Rajab adalah suatu amalan baru yang
mengada-ada dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dan para sahabat serta para ulama salaf. Padahal
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah,
dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu
amal yang tidak ada dasarnya dalam urusan (agama) kami, maka amal itu
tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Kembali ke pembahasan mengenai syarat dan rukun puasa.
Syarat puasa sendiri terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib puasa dan syarat
sah puasa. Berikut ini penjelasan mengenai syarat wajib, syarat sah dan rukun
puasa berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan pemahaman para sahabat serta
perkataan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
Syarat Wajib Puasa
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah salah
seorang ulama madzhab Syafi’iyyah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan, “Ada empat
syarat wajib puasa yaitu islam, baligh, berakal dan mampu menunaikan puasa.”
1 – Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di
dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah.
Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut
dengan masuk Islam. (Al-Iqna’, Jilid 1 hal. 204)
2 – Berakal
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata,
“Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun
jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang
tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan
diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka
puasanya tidak sah.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551-552)
3 – Baligh
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata,
“Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz
masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya.” (Hasyiyah
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551)
Dalil yang digunakan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah untuk
syarat wajib puasa pada poin kedua dan ketiga adalah berdasarkan hadits shahih
yang diriwayatkan oleh 4 penulis kitab As-Sunan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang
yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia ihtilam
(keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu
Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majah no.
2041)
Meski anak kecil yang belum baligh tidak memiliki
kewajiban untuk berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun
sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar
menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.
4 – Mampu Melaksanakannya
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata,
“Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak
mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja
atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang
tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh
dan nifas.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 552)
Sementara bagi yang tidak mampu melaksanakannya maka
ulama membagi menjadi beberapa kelompok, dimana setiap kelompok memiliki kewajiban
untuk menebus puasa yang ditinggalkannya baik dengan membayar fidyah maupun
mengqadhanya di hari yang lain.
a. Diberi Keringanan Untuk
Meninggalkan Puasa dan Wajib Membayar Fidyah
Bagi orang yang telah lanjut usia yang sudah lemah
(jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki
pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan
cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan
tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib
membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan
memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.”
(HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala
sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu
(memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207
dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204)
b. Diberi Keringanan Meninggalkan
Puasa dan Wajib Qadha
Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa
namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan
orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa
menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.
Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman:
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya
berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (QS.
Al-Baqarah [2] : 184)
Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir
terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha
puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari
pendapat para ulama.
Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ
وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah telah
meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula)
bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai 4/180-181, Ibnu Khuzaimah
3/268 dan Al-Baihaqi 3/154)
c.
Diharamkan Berpuasa dan Wajib Mengqadha
Yang tidak wajib berpuasa namun wajib mengqadha
(menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas. Telah terjadi
kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan
diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang
bathil dan wajib mengqadha. Di antara dalil atas hal ini adalah hadits
Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ
يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلاَةِ
“Adalah kami mengalami haidh
lalu kami pun diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syarat Sah Puasa
Para ulama khususnya dari kalangan madzhab syafi’iyyah
membagi syarat sah puasa menjadi empat yaitu islam, mummayiz, suci dari haidh
dan nifas serta mengetahui waktu puasa.
1 – Islam
Seperti halnya syarat wajib puasa, beragama islam pun
menjadi syarat sah puasa. Jadi orang kafir atau orang yang murtad dari islam
maka puasanya tidak sah. Namun jika seseorang masuk islam maka tak ada
kewajiban bagi dia untuk mengqadha puasa ketika dia masih kafir.
“Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di
dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah.
Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut
dengan masuk Islam.” (Al-Iqna’, Jilid 1 hal. 204)
2 – Mummayiz (dapat membedakan
yang baik dan buruk)
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah berkata,
“Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz
masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya.” (Hasyiyah
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Jilid 1 hal. 551)
Dalil yang digunakan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah untuk
mummayiz adalah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh 4 penulis
kitab As-Sunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang
yaitu, orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia ihtilam
(keluar mani), orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu
Dawud no. 4403, An-Nasai no. 3432, At-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majah no.
2041)
Akan tetapi seperti sudah dijelaskan sebelumnya, seorang
anak yang belum tamyiz pun dianjurkan untuk berpuasa supaya terbiasa sejak
kecil sesuai kesanggupannya. Dan in syaa Allah, pahala akan
didapatkan oleh orang tua atau wali yang mengajarinya untuk berpuasa.
Sedangkan untuk orang gila, maka tidak diwajibkan puasa
dan jika tetap berpuasa maka tidak sah puasanya hingga dia sadar dari gilanya.
3 – Suci dari haidh dan nifas
(bagi wanita)
Khusus bagi wanita, jika seorang wanita mengalami haidh
atau nifas maka tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika tetap memaksakan
untuk berpuasa maka dia berdosa. Jika haidh terjadi pada saat berpuasa, maka
puasanya batal dan wajib qadha di hari yang lain. Di antara dalil atas hal ini
adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ
يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلاَةِ
“Adalah kami mengalami haidh
lalu kami pun diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4 – Mengetahui waktu puasa
Maksud dari mengetahui waktu puasa adalah mengetahui atau
yakin bahwa hari itu bukanlah hari yang diharamkan untuk berpuasa dan yakin
bahwa hari itu adalah hari dimana disyari’atkan untuk berpuasa. Maka jika
seseorang tidak memenuhi syarat ini maka puasanya tidak sah. Misalkan niat
berpuasa Ramadhan tapi dilaksanakan di bulan Sya’ban, maka puasanya tidak sah
atau berpuasa di hari Tasyrik maka puasanya tidak sah bahkan haram dan berdosa
dan juga berpuasa di hari Asy-Syakk (hari yang meragukan) seperti tanggal 30
Sya’ban maka hukumnya haram dan minimal makruh.
Ada beberapa dalil yang melandasi hal di atas diantaranya
adalah:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai
larangan berpuasa di hari Idul Fitri dan Idul ‘Adha. Beliau berkata:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ
الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melarang berpuasa pada dua hari, yaitu Idul Fithri dan
Idul ‘Adha.” (HR. Muslim no. 1138)
“Jika dikatakan dilarang, berarti tidak sah menjalani
puasa pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, bahkan inilah yang disepakati
(adanya ijma’) dari para ulama. Jadi diharamkan berpuasa pada kedua hari
tersebut dan yang melakukannya dinilai berdosa. Karena ibadahnya sendiri
termasuk maksiat. Contohnya yang menjalani puasa sunnah, atau puasa wajib
seperti puasa nadzar, maka tidak teranggap puasanya atau nadzarnya.” (Kifayatul
Akhyar, hal. 253)
Kemudian hadits Nubaisyah Al-Hudzalli radhiyallahu
‘anhu tentang larangan berpuasa pada hari tasyrik. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
أَيَّامُ
التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR.
Muslim no. 1141)
“Menurut pendapat terdahulu (qaul qadim) dari Imam Syafi’i rahimahullah masih
boleh berpuasa pada tiga hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattu’ dan
tidak memiliki hewan untuk disembelih. Sedangkan pendapat terbaru (qaul jadid),
berpuasa pada hari tasyrik tetap terlarang. Jika kita memilih pendapat terdahulu
(qaul qadim), itu bukan berarti kita membolehkan untuk orang selain haji
tamattu’ untuk puasa saat itu. Bahkan berpuasa saat itu dihukumi haram.”
(Kifayatul Akhyar, hal. 253)
Terakhir mengenai Hari Asy-Syakk (hari yang meragukan)
yaitu tanggal 30 Sya’ban. Abu Syuja’ rahimahullah lebih
memilih pendapat makruh bagi yang berpuasa di hari meragukan. Namun yang jadi
pegangan dalam madzhab Syafi’iyyah, larangan dari berpuasa pada hari Asy-Syakk
adalah larangan haram. Dalam sebuah hadits mauquf, ‘Ammar bin Yasir radhiyalahu
‘anhu pernah berkata:
من
صام يوم الشك فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه و سلم
“Barangsiapa yang berpuasa pada
hari meragukan, maka ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi
wasallam.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Kecuali orang yang punya kebiasaan berpuasa, yaitu
bertepatan dengan hari puasa Daudnya (sehari puasa, sehari tidak) atau puasa
Senin Kamis, maka ia masih boleh melakukan sunnah tersebut. (Al-Iqna’, Jilid 1
hal. 413)
Dari penjelasan di atas, berarti orang kafir, anak kecil
yang belum tamyiz, orang gila walau pun sebentar, wanita haidh atau nifas atau
berpuasa di waktu yang terlarang maka tidak sah puasanya. Adapun wanita yang
terputus haidh atau nifasnya sebelum terbit fajar meskipun belum mandi junub
hingga pagi, maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat sebelumnya untuk
berpuasa.
Rukun Puasa
1 – Niat
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dan
Imam Muslim rahimahullah dalam kedua kitab Shahih mereka, dari
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya semua perbuatan
tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1908)
Niat puasa dilaksanakan sebelum terbit fajar shadiq
sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ
لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat
sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Dawud no. 2454,
At-Tirmidzi no. 730, dan An-Nasa’i no. 2333)
Akan tetapi, niat puasa yang dilaksanakan sebelum terbit
fajar shadiq hanya khusus untuk puasa yang hukumnya wajib saja. Sedangkan untuk
puasa Sunnah maka bisa dilaksanakan ketika matahari telah terbit di pagi hari
sebagaimana sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, belia
berkata:
دَخَلَ
عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ
شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ
فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ
فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
». فَأَكَلَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah
kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau
pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari
lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja
dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).”
Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku
sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya.” (HR. Muslim no. 1154)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang
hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh
Shahih Muslim, Jilid 8 hal. 33)
Niat puasa sendiri tempatnya adalah di dalam hati dan
tidak di lafazhkan seperti yang sebagian besar masyarakat kita lakukan dengan
membaca nawaitu shauma ghadin…dst. Ini adalah perkara yang tidak
pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
para sahabat juga para ulama salaf.
2 – Meninggalkan segala hal
yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah,
dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ
الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika muncul malam dari arah
sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah
terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1954)
Puasa sendiri dimulai ketika terbitnya fajar shadiq
hingga terbenamnya matahari. Namun ada yang perlu diperhatikan, bahwasanya
fajar terbagi menjadi fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai
dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar
ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh
karena belum masuk waktu. Sedangka fajar shadiq ditandai dengan cahaya merah
yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah.
Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan
yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.
Hal ini dilandasi oleh sebuah hadits mauquf dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
الْفَجْرُ
فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ
الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ
الصَّلاَةَ
“Fajar itu ada dua, yang
pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun
yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan
dihalalkan shalat.” (HR. Ad-Daruquthni dalam As-Sunan 2/165 dan Al-Khathib
Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya 3/58)
Demikianlah penjelasan mengenai syarat wajib, syarat sah
dan rukun puasa yang penulis sajikan sesuai Al-Quran, As-Sunnah serta Pemahaman
para sahabat juga perkataan-perkataan ulama khususnya ulama Madzhab
Syafi’iyyah. Semoga dengan risalah ini, sahabat bisa kembali semakin memahami
tentang kewajiban berpuasa, syarat dan rukun dalam berpuasa.
Hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala kesempurnaan,
kekhilafan hanya dari penulis dan dari godaan setan yang terkutuk. Wallahu
a’lam. Semoga bermanfaat.
2 Comment for "Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa"
Izin save
tafadhal