“Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
(QS. Al-Baqarah : 173)
Saat darurat boleh menerjang
yang haram, namun adakah syarat-syaratnya atau asal menerjang saja?
Syaikh As-Sa’di rahimahullah
berkata dalam bait syairnya:
وَ
لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada yang diharamkan di
saat darurat.
Para fuqaha lainnya
mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan:
الضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan
suatu yang terlarang.”
Dalil Kaedah
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah : 173)
وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya.” (QS. Al An’am: 119)
Ayat pertama, berkaitan dengan
makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.
Menerjang yang Haram dengan
Syarat
Menerjang yang haram tidak asal
menerjang, namun ada syarat-syarat berikut yang mesti diperhatikan:
1- Dipastikan bahwa dengan
melakukan yang haram dapat menghilangkan dharar (bahaya). Jika tidak bisa
dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh:
Ada yang haus dan ingin minum khamr. Perlu diketahui bahwa khamr itu tidak bisa
menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khamr tidak bisa dijadikan alasan
untuk menghilangkan dharar (bahaya).
2- Tidak ada jalan lain kecuali
dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar. Contoh: Ada wanita yang sakit,
ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak
bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.
3- Haram yang diterjang lebih
ringan dari bahaya yang akan menimpa.
4- Yakin akan memperoleh dharar
(bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.
Semoga bermanfaat.
0 Comment for "Menerjang Yang Haram Saat Darurat"