Menerjang Yang Haram Saat Darurat

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah : 173)


Saat darurat boleh menerjang yang haram, namun adakah syarat-syaratnya atau asal menerjang saja?

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya:

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.

Para fuqaha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Dalil Kaedah

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah : 173)

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119)

Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.

Menerjang yang Haram dengan Syarat

Menerjang yang haram tidak asal menerjang, namun ada syarat-syarat berikut yang mesti diperhatikan:

1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dharar (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khamr. Perlu diketahui bahwa khamr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khamr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dharar (bahaya).

2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.

3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.

4- Yakin akan memperoleh dharar (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.

Semoga bermanfaat.

0 Comment for "Menerjang Yang Haram Saat Darurat"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top