“Apa yang diberikan rasul
kepadamu maka terimalah ia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(QS. al-Hasyr [59] : 7)
Kembali
melanjutkan pembahasan mengenai Rukun Islam yang pertama yaitu Syahadat.
Syahadat sendiri terbagi menjadi dua yaitu Syahadat Tauhid dan Syahadat
Risalah. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai makna
syahadat risalah yaitu kalimat وأن محمد رسول الله.
(وأن محمد رسول الله)
asy-Syaikh
Nawawi al-Bantani rahimahullah berkata:
وأن محمداً بن عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم بن
عبد مناف رسول الله
“Bahwasanya
Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf adalah
utusan Allah.”[1]
asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
شهادة أن محمدا رسول الله : هو الأعتراف باطنا
وظاهرا أنه عبد الله ورسوله إلى الناس كافة , والعمل بمقتضى ذلك من طاعته فيما أمر
, وتصديقه فيما أخبر , وأجتناب ما نهى عنه وزجر , وألا يعبد الله إلا بما شرع
“Syahadat أن محمداً رسول الله yaitu
mengakui secara lahir batin bahwa beliau adalah hamba Allah dan Rasul-Nya yang
diutus kepada manusia secara keseluruhan, serta mengamalkan konsekuensinya
yaitu menta’ati perintahnya, membenarkan ucapannya, menjauhi larangannya dan
tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang disyari’atkan.”[2]
Makna وأن محمد رسول الله
Syahadat risalah adalah kalimat أن محمداً رسول الله yang
berarti bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Makna dari syahadat risalah adalah
mengetahui dan meyakini secara lahir dan batin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan Allah subhanahu
wa ta’ala kepada seluruh manusia, dia seorang hamba biasa yang tidak boleh
disembah, sekaligus rasul yang tidak boleh didustakan. Akan tetapi harus
ditaati dan diikuti. Barangsiapa yang menaatinya pasti masuk surga dan
barangsiapa yang mendurhakainya pasti masuk neraka. Selain itu seorang yang
telah mengikrarkan syahadat risalah ini wajib mengetahui dan meyakini bahwa
sumber pengambilan syari’at sama saja apakah mengenai syiar-syiar ibadah ritual
yang diperintahkan Allah subhanahu wa
ta’ala maupun aturan hukum dan syari’at dalam segala sektor maupun mengenai
keputusan halal dan haram. Semua itu tidak boleh kecuali lewat utusan Allah
yang bisa menyampaikan syariat-Nya. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh
menerima satu syari’at pun yang datang bukan lewat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia telah melakukan perbuatan bid’ah
dan sesat. Bahkan jika sampai mengingkari apa yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia
kafir. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا .
“Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah ia dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”[3]
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا .
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”[4]
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي
يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
“Katakanlah (Muhammad): “Jika
kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan
mengampuni dosa-dosamu.”[5]
Demikian penjelasan ringkas mengenai makna syahadat risalah. In Syaa Allah, pada artikel selanjutnya
penulis akan membahas mengenai rukun syahadat risalah. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan kefahaman
kepada kita semua. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Referensi
- al-Qur’an al-Kariim
- asy-Syaikh Shalih bin Shalih al-Fauzan. ‘Aqidah at-Tauhid wa Bayan maa Yudhadduha au Yanqushuha min asy-Syirk al-Akbar wa al-Ashghar wa at-Ta’thil wa al-Bida’ wa Ghairu Dzalik.1434 H. Maktabah Dar al-Minhaj Riyadh.
- asy-Syaikh Abu ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi. Kasyifah as-Saja Syarh Safinah an-Naja. 1432 H. Dar Ibn Hazm Beirut.
0 Comment for "Makna Syahadat Risalah"