Hukum Akad Nikah Dua Kali

“Kami melakukan bai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah pohon kayu. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepadaku: “Ya Salamah, apakah kamu tidak melakukan bai’at?. Aku menjawab: “Ya Rasulullah, aku sudah melakukan bai’at pada waktu pertama (sebelum ini).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sekarang kali kedua.” (HR. Al-Bukhari no. 7208)


Di masyarakat sering kali kita menyaksikan pasangan pengantin yang menikah dan melakukan dua kali akad umumnya saat mereka akad di KUA dan yang kedua akad di tempat resepsi atau hajatan atau ada pula yang sebelumnya menikah di tempat resepsi atau hajatan dengan di saksikan oleh saksi seperti Pak Kiai atau ulama setempat kemudian pasangan itu melakukan akad kembali saat di KUA. Bagaimana hukum nikah yang akadnya dua kali?

Praktek tersebut dalam pandangan fiqih disebut tajdid nikah atau pembaruan nikah. Tajdid nikah itu hukumnya boleh, apabila bertujuan untuk menguatkan status pernikahan, seperti pada kasus diatas, pernikahan kedua dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh legalitas dan status hukum yang jelas dari pemerintah.

Sedangkan hal yang menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama' Madzhab Asy-Syafi'i adalah tentang status akad nikah dan mengenai pemberian maharnya.

Pertama, Menurut pendapat mayoritas ulama', akad nikah kedua tidak merusak akad pertama, sebab akad yang kedua hanyalah akad nikah yang dalam bentuknya saja, dan hal tersebut bukan berarti merusak akad yang pertama. Pendapat ini merupakan pendapat yang Shahih dalam Madzhab Asy-Syafi'i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari. Sedangkan dalil bahwa akad kedua tidak merusak akad pertama, seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Munir rahimahullah adalah hadits yang diriwayatkan dari Salamah radhiyallahu 'anha:

بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

“Kami melakukan bai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah pohon kayu. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepadaku: “Ya Salamah, apakah kamu tidak melakukan bai’at?. Aku menjawab: “Ya Rasulullah, aku sudah melakukan bai’at pada waktu pertama (sebelum ini).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sekarang kali kedua.” (HR. Al-Bukhari no. 7208)

Karena akad yang kedua tidak merusak akad nikah yang pertama, maka akad yang kedua juga tidak mengurangi jatah talak suami, jika sebelumnya belum menjatuhkan talak, maka jatah talaknya masih 3, dan bila sudah menjatuhkan talak satu, maka jatah talaknya tinggal 2 dan seterusnya. Begitu juga pihak laki-laki tidak perlu memberikan mahar lagi.

Kedua, Menurut Syeikh Ardabili rahimahullah, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitab Al-Anwar Li A'malil Abror, dengan melakukan tajdid nikah, maka nikah yang pertama telah rusak, dan tajdid nikah itu dianggap sebagai pengakuan (iqrar) perpisahan, dan tajdid nikah tersebut mengurangi jatah talak suami, dan diharuskan memberikan mahar lagi.

Kesimpulannya, akad nikah yang dilakukan oleh petugas KUA itu diperbolehkan, apalagi hal ini menyangkut legalitas akad nikah, dan menurut pendapat mayoritas ulama' akad nikah yang kedua tidak wajib menggunakan mahar dan akad kedua tersebut tidak mengurangi hitungan nikah suami.

Wallahu ta’alaa a'lam. Semoga bermanfaat.

0 Comment for "Hukum Akad Nikah Dua Kali"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top