Hukum Menghadiri Undangan Natal Dari Saudara

“Sesungguhnya umat yang terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang tersesat adalah umat nasrani.” (HR. Ahmad no. 19381 dan Ibnu Hibban no. 7206)


Ada beberapa saudara muslim kita yangg memiliki saudara sedarah yang beragama Nasrani. Ketika musim natal, dia diundang. Bolehkah dia menghadiri undangan itu?

Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dua golongan yang tersesat dalam surat al-Fatihah. Pertama, golongan al-Maghdhub ‘alaihim yaitu golongan manusia terkutuk. Merekalah orang-orang yahudi. Mereka disebut umat terkutuk, karena mereka memahami kebenaran, namun mereka menolaknya secara terang-terangan. Kedua, golongan adh-Dhallin yaitu golongan manusia tersesat. Merekalah orang nasrani. Mereka disebut tersesat, karena keyakinan dan amalan mereka, sama sekali tidak memiliki dasar dan pijakan. Sementara mereka sangat suka beramal.

Tafsir ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari Adi bin Hatim tentang kisah sahabat Adi masuk islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إن المغضوب عليهم اليهود، وإن الضالين النصارى

“Sesungguhnya umat yang terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang tersesat adalah umat nasrani.” (HR. Ahmad no. 19381 dan Ibnu Hibban no. 7206)

Memahami hal ini, setiap tindakan yang kita lakukan, yang itu meniru ciri khas orang yahudi atau nasrani, berarti kita mendekati sebab yang mengakibatkan mereka dilaknat dan divonis sesat. Sebaliknya, semakin jauh upaya kita untuk tidak meniru mereka, berarti kita menghindari segala sebab yang mengantarkan kepada laknat dan murka Allah.

Dalam buku Iqtidha Shirat al-Mustaqim, asy-Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

فمشابهتهم في أعيادهم -ولو بالقليل- هو سبب لنوع ما من اكتساب أخلاقهم التي هي ملعونة

Meniru tradisi mereka dalam berhari raya –meskipun hanya sedikit– merupakan sebab melakukan bagian akhlak mereka yang itu terlaknat.

مشابهتهم في الظاهر سبب ومظنة لمشابهتهم في عين الأخلاق والأفعال المذمومة . بل في نفس الاعتقادات

Meniru mereka dalam perkara dzahir –amal perbuatan, tidak sampai keyakinan– merupakan sebab terbesar akan meniru mereka untuk melakukan akhlak dan perbuatan tercela mereka, bahkan meniru dalam masalah keyakinan. (Iqtidha Shirat al-Mustaqim Li Mukhalafah Ahl al-Jahim, 448)

Kemudian, mengenai hukum menghadiri undangan natalan, berikut fatwa dari Dr. Abdullah Jibrin :

لا يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان ، …. ، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم

ولا تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ، وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم أنه لا بأس به ، والله أعلم

Tidak boleh merayakan hari raya yang tidak diajarkan dalam islam, seperti hari raya orang nasrani, atau hari raya Nairuz dan Mihrajan,… tidak boleh menikmati makanan yang disediakan orang nasrani atau orang musyrikin untuk pesta hari raya mereka. Tidak boleh juga menghadiri undangan mereka untuk merayakan hari raya mereka. Karena menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual yang mereka lakukan. Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu, dan mereka meyakini bahwa itu dibolehkan. Allahu a’lam. (al-Lukluk al-Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, 27)

Kita berlindung kepada Allah dari segala sikap yang mengundang murka-Nya

0 Comment for "Hukum Menghadiri Undangan Natal Dari Saudara"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top