“Sesungguhnya umat yang terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang
tersesat adalah umat nasrani.” (HR. Ahmad no. 19381 dan Ibnu Hibban no. 7206)
Ada beberapa
saudara muslim kita yangg memiliki saudara sedarah yang beragama Nasrani.
Ketika musim natal, dia diundang. Bolehkah dia menghadiri undangan itu?
Allah
subhanahu wa ta’ala menyebutkan dua golongan yang tersesat dalam surat al-Fatihah.
Pertama, golongan al-Maghdhub ‘alaihim yaitu golongan manusia terkutuk.
Merekalah orang-orang yahudi. Mereka disebut umat terkutuk, karena mereka
memahami kebenaran, namun mereka menolaknya secara terang-terangan. Kedua,
golongan adh-Dhallin yaitu golongan manusia tersesat. Merekalah orang nasrani.
Mereka disebut tersesat, karena keyakinan dan amalan mereka, sama sekali tidak
memiliki dasar dan pijakan. Sementara mereka sangat suka beramal.
Tafsir
ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadis dari Adi bin Hatim tentang kisah sahabat Adi masuk islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إن
المغضوب عليهم اليهود، وإن الضالين النصارى
“Sesungguhnya umat yang
terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang tersesat adalah umat nasrani.” (HR.
Ahmad no. 19381 dan Ibnu Hibban no. 7206)
Memahami
hal ini, setiap tindakan yang kita lakukan, yang itu meniru ciri khas orang
yahudi atau nasrani, berarti kita mendekati sebab yang mengakibatkan mereka
dilaknat dan divonis sesat. Sebaliknya, semakin jauh upaya kita untuk tidak
meniru mereka, berarti kita menghindari segala sebab yang mengantarkan kepada
laknat dan murka Allah.
Dalam
buku Iqtidha Shirat al-Mustaqim, asy-Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
menjelaskan:
فمشابهتهم
في أعيادهم -ولو بالقليل- هو سبب لنوع ما من اكتساب أخلاقهم التي هي ملعونة
Meniru tradisi mereka
dalam berhari raya –meskipun hanya sedikit– merupakan sebab melakukan bagian
akhlak mereka yang itu terlaknat.
مشابهتهم
في الظاهر سبب ومظنة لمشابهتهم في عين الأخلاق والأفعال المذمومة . بل في نفس
الاعتقادات
Meniru mereka dalam
perkara dzahir –amal perbuatan, tidak sampai keyakinan– merupakan sebab
terbesar akan meniru mereka untuk melakukan akhlak dan perbuatan tercela
mereka, bahkan meniru dalam masalah keyakinan. (Iqtidha Shirat al-Mustaqim Li
Mukhalafah Ahl al-Jahim, 448)
Kemudian,
mengenai hukum menghadiri undangan natalan, berikut fatwa dari Dr. Abdullah
Jibrin :
لا
يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان ،
….
، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده
النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم
ولا
تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ،
وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم
أنه لا بأس به ، والله أعلم
Tidak boleh merayakan
hari raya yang tidak diajarkan dalam islam, seperti hari raya orang nasrani,
atau hari raya Nairuz dan Mihrajan,… tidak boleh menikmati makanan yang
disediakan orang nasrani atau orang musyrikin untuk pesta hari raya mereka. Tidak
boleh juga menghadiri undangan mereka untuk merayakan hari raya mereka. Karena
menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual
yang mereka lakukan. Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang
tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu, dan mereka meyakini bahwa
itu dibolehkan. Allahu a’lam. (al-Lukluk al-Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, 27)
Kita
berlindung kepada Allah dari segala sikap yang mengundang murka-Nya
0 Comment for "Hukum Menghadiri Undangan Natal Dari Saudara"