“Hendaklah
kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu
meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
Seringkali kita
melihat kuburan di sekitar kita yang ditembok atau disemen, bahkan tak jarang
yang sampai dibangun sebuah bangunan di atas kuburan tersebut, biasanya ini
dilakukan jika kuburan tersebut adalah kuburan seorang tokoh yang sangat berpengaruh
khususnya pengaruh dalam masalah agama seperti Syeikh, Kyai atau Habib. Namun
apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Fadhalah bin Ubaid radhyiallahu
‘anhu salah seorang sahabat, beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا
“Saya telah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR.
Muslim no. 968)
Begitupula riwayat
dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi rahimahullah dia berkata, bahwa Ali bin Abu
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ
وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Maukah kamu aku utus sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku? Hendaklah kamu
jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu
meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
Dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.”
(HR. Muslim no. 970)
Dalam kitab Al-Umm
yang merupakan kitab induk Madzhab Asy-Syafi’i, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
berkata:
وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ
الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم
أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
“Saya menyukai agar kuburan tidak
diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen (diaci). Karena semacam ini
sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian
sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat
Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (Al-Umm, Jilid 1 hal. 277)
Imam Asy-Syafii rahimahullah
juga menceritakan sikap para penguasa ketika itu:
وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها
فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك
“Saya melihat para penguasa
menghancurkan kijing dan cungkup yang ada di kuburan di Mekah, dan saya tidak
mengetahui adanya satupun ulama yang mengingkari perbuatan mereka.” (Al-Umm, Jilid
1 hal 277)
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata:
أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ
رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ
وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
“Yang sesuai ajaran Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan
hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah
pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih
Muslim, Jilid 7 hal. 35)
Imam An-Nawawi rahimahullah
di tempat lain juga menegaskan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه
وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه
“Terlarang memberikan semen pada
kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur.”
(Syarh Shahih Muslim, Jilid 7 hal. 37)
Al-Qadhi Abu Syuja’
rahimahullah dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib atau Matan Abu Syuja’,
beliau berkata:
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu diratakan, tidak boleh
dibangun kijing atau cungkup di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut disemen
(diaci).” (Mukhtashar Abi Syuja’, hal. 83)
Fitnah kubur
termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak
padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman
dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka
perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun
bangunan seperti masjid di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah dan
meminta-minta dengan do’a-do’a kepada jenazah yang dikubur di dalamnya padahal
hanya Allah subhanahu wa ta’ala tempat meminta. Karenanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak
meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa.
Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat), mengkijing dan
membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun
bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan
merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nasrani terdahulu. Ironisnya justru
sekarang para ulama yang notabene memiliki ilmu agama yang lebih tinggi baik di
kalangan ustadz, kyai, syeikh, habib justru menghias kuburan-kuburan para
leluhurnya para guru-guru mereka, keluarga mereka dan orang-orang yang dianggap
wali oleh mereka, mereka mengikuti hawa nafsu mereka dan meninggalkan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di sisi lain, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghinakan kubur, Karenanya beliau
melarang untuk duduk di atas apalagi menginjaknya karena itu merupakan
perbuatan mengganggu jenazah yang ada di dalamnya. Dan karenanya pula
disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan
akan dibolehkannya meninggikan kuburan maksimal sejengkal dengan tanah bukan
bangunan, jika dikhawatirkan dia bisa terinjak atau dihinakan karena tidak
diketahui kalau di situ adalah kuburan. Ziarah kubur adalah salah satu ibadah
kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala, selain untuk mendo’akan
saudara-saudara kita yang telah pergi sebelum kita juga sebagai sarana
mengingat kematian, karena dengan mengingat kematian maka hidup kita akan lebih
wara’ dan senantiasa beramal shalih. Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Larangan Menghias Kuburan"