Larangan Menghias Kuburan

“Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)


Seringkali kita melihat kuburan di sekitar kita yang ditembok atau disemen, bahkan tak jarang yang sampai dibangun sebuah bangunan di atas kuburan tersebut, biasanya ini dilakukan jika kuburan tersebut adalah kuburan seorang tokoh yang sangat berpengaruh khususnya pengaruh dalam masalah agama seperti Syeikh, Kyai atau Habib. Namun apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Fadhalah bin Ubaid radhyiallahu ‘anhu salah seorang sahabat, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)

Begitupula riwayat dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi rahimahullah dia berkata, bahwa Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Dalam kitab Al-Umm yang merupakan kitab induk Madzhab Asy-Syafi’i, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً

“Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen (diaci). Karena semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (Al-Umm, Jilid 1 hal. 277)

Imam Asy-Syafii rahimahullah juga menceritakan sikap para penguasa ketika itu:

وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك

“Saya melihat para penguasa menghancurkan kijing dan cungkup yang ada di kuburan di Mekah, dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengingkari perbuatan mereka.” (Al-Umm, Jilid 1 hal 277)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ

“Yang sesuai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 7 hal. 35)

Imam An-Nawawi rahimahullah di tempat lain juga menegaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه

“Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur.” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 7 hal. 37)

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib atau Matan Abu Syuja’, beliau berkata:

ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص

“Kubur itu diratakan, tidak boleh dibangun kijing atau cungkup di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut disemen (diaci).” (Mukhtashar Abi Syuja’, hal. 83)

Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan seperti masjid di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah dan meminta-minta dengan do’a-do’a kepada jenazah yang dikubur di dalamnya padahal hanya Allah subhanahu wa ta’ala tempat meminta. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat), mengkijing dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nasrani terdahulu. Ironisnya justru sekarang para ulama yang notabene memiliki ilmu agama yang lebih tinggi baik di kalangan ustadz, kyai, syeikh, habib justru menghias kuburan-kuburan para leluhurnya para guru-guru mereka, keluarga mereka dan orang-orang yang dianggap wali oleh mereka, mereka mengikuti hawa nafsu mereka dan meninggalkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di sisi lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghinakan kubur, Karenanya beliau melarang untuk duduk di atas apalagi menginjaknya karena itu merupakan perbuatan mengganggu jenazah yang ada di dalamnya. Dan karenanya pula disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan akan dibolehkannya meninggikan kuburan maksimal sejengkal dengan tanah bukan bangunan, jika dikhawatirkan dia bisa terinjak atau dihinakan karena tidak diketahui kalau di situ adalah kuburan. Ziarah kubur adalah salah satu ibadah kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala, selain untuk mendo’akan saudara-saudara kita yang telah pergi sebelum kita juga sebagai sarana mengingat kematian, karena dengan mengingat kematian maka hidup kita akan lebih wara’ dan senantiasa beramal shalih. Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Larangan Menghias Kuburan"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top