Hukum Bersuci Dengan Air Hangat

“Ibnu Abbas berkata: “Kami (para sahabat) menggunakan minyak wangi yang dimasak diatas api, dan kami juga wudhu dengan air panas yang direbus diatas api.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 258)


Sebagian dari Umat Muslim kadangkala menggunakan air hangat untuk bersuci baik itu untuk berwudhu ataupun mandi dengan berbagai alasan seperti tak kuat dengan air dingin atau air untuk bersuci terkena sinar matahari kare letak penyimpanan air (tower air) berada di tempat yang terkena langsung sinar matahari sehingga menjadi hangat. Pada dasarnya, air mengalami perubahan suhu disebabkan oleh dua perkara, perkara pertama yaitu dengan memanaskan air di atas tungku api. Dan yang kedua adalah karena terkena sinar matahari.

Hukum Bersuci dengan Air yang Dipanaskan diatas Api

Hukum bersuci dengan air panas atau hangat yang berasal dari pemanasan yang disebabkan oleh api seperti dimasak adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini berdasarkan berbagai dalil diantaranya:

·         Aslam, budak Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, berkata:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ مَاءٌ فِي قُمْقُمَةٍ وَيَغْتَسِلُ بِهِ

“Sesungguhnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu direbuskan air didalam qumqumah (wadah untuk merebus air), lalu beliau mandi dengan menggunakan air tersebut.” (HR. Al-Baihaqi no. 11 dan Ad-Daruquthni no. 85)

·         Diriwayatkan dari Ayyub rahimahullah, ia berkata:

سَأَلْتُ نَافِعًا، عَنِ الْمَاءِ الْمُسَخَّنِ، فَقَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَتَوَضَّأُ بِالْحَمِيمِ

“Aku bertanya pada Nafi' mengenai (penggunaan) air yang dipanaskan, beliau menjawab: “Ibnu Umar berwudhu dengan menggunakan air panas.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 256)

·         Diriwayatkan dari Abu Salamah rahimahullah, ia berkata:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا نَدَّهِنُ بِالدُّهْنِ وَقَدْ طُبِخَ عَلَى النَّارِ، وَنَتَوَضَّأُ بِالْحَمِيمِ وَقَدْ أُغْلِيَ عَلَى النَّارِ

“Ibnu Abbas berkata: “Kami (para sahabat) menggunakan minyak wangi yang dimasak diatas api, dan kami juga wudhu dengan air panas yang direbus diatas api.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 258)

·         Diriwayatkan dari Qurrah rahimahullah, ia berkata:

سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنِ الْوُضُوءِ بِالْمَاءِ السَّاخِنِ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِه

“Aku bertanya pada Al-Hasan, mengenai wudhu dengan air yang direbus, beliau menjawab: “Tidak apa apa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 259)

Hukum Bersuci dengan Air yang Terkena Sinar Matahari

Jika pemanasan disebabkan oleh sinar matahari maka terjadi perbedaan dikalangan para ahli fiqih. Sebagian menyatakan boleh dan yang sebagian lagi menyatakan makruh. Air yang berubah suhunya karena terkena sinar matahari disebut dengan air musyammas. Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas. Berikut ini adalah perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya:

Pendapat pertama, menyatakan bahwa penggunaan air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya itu hukumnya makruh (makruh tanzih). Pendapat ini diikuti diikuti oleh mayoritas ulama' Madzhab Asy-Syafi'i. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ , فَقَالَ:  لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَا فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau bersabda: “Jangan lakukan itu wahai Humaira, karena hal itu bisa menyebabkan penyakit kusta.” (Sunan Ad-Daruquthni no. 86)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga meriwayatkan dalam kitab Al-Umm Jilid 1 halaman 16, bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak menyukai mandi dengan menggunakan air musyammas. Imam Al-Baihaqi rahimahullah juga meriwayatkan, dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu belia berkata:

لَا تَغْتَسِلُوا بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ، فَإِنْهُ يُورِثُ الْبَرَصَ

“Janganlah kalian mandi dengan air musyammas, karena dapat menyebabkan penyakit kusta.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no.13)

Jadi, illat (alasan) dari kemakruhannya adalah karena penggunaan air musyammas dapat menyebabkan penyakit kulit, yaitu lepra. Dan dalam kemakruhan ini tidak memandang apakah disengaja memanaskannya atau tidak, sebab dalam kedua keadaan tersebut illat hukumnya tetap ada.

Satu hal yang perlu diketahui adalah, meskipun penggunaan air musyammas itu makruh, namun apabila digunakan untuk bersuci tetap bias, sebab air musyammas itu termasuk kategori air thohir muthohir (suci dan menyucikan).

Pendapat kedua, menyatakan bahwa penggunaan air musyammas itu tidak makruh. Pendapat ini didukung oleh Imam An-Nawawi rahimahullah. Untuk memperkuat alasannya, Imam An-Nawawi rahimahullah  dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Jilid 1  halaman 87 menjelaskan kelemahan dasar-dasar hukum yang dipakai oleh pendapat yang menyatakan kemakruhan penggunaan air musyammas sebagai berikut:

1.       Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dipakai sebagai dasar hukum kemakruhan penggunaan air musyammas adalah hadits dha'if (lemah) menurut kesepakatan semua ulama' ahli hadits, bahkan sebagian ahli hadits menyatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' (palsu).
2.       Riwayat kedua dari Umar bin Al-Khathtab radhiyallahu ‘anhu itu juga merupakan hadits dha'if, karena diriwayatkan oleh Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya yang dinyatakan sebagai perawi yang dha’if  menurut kesepakatan ulama Ahli Hadits, kecuali menurut Imam Asy-Syafi'i rahimahullah, menurut beliau Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya itu termasuk perawi yang tsiqqoh, sehingga riwayatnya bisa diterima.
3.       Illat hukum yang mendasari kemakruhan penggunaan air musyammas, yaitu dikhawatirkan akan terjadinya penyakit kusta itu tidak terbukti, karena setelah diadakan riset oleh beberapa ahli masalah kesehatan, mereka tidak menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan air musyammas dan penyakit kusta.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan diatas api adalah mubah atau diperbolehkan. Sedangkan bersuci dengan air musyammas atau air yang panas karena terkena sinar matahari maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Menurut mayoritas ulama Madzhab Asy-Syafi'i  menggunakan air musyammas hukumnya makruh sedangkan menurut Imam An-Nawawi rahimahullah hukumnya tidak makruh, namun karena apabila penggunaannya dilakukan saat tidak ada pilihan lain, maka semua ulama sepakat memperbolehkannya. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

0 Comment for "Hukum Bersuci Dengan Air Hangat"

Rasulullah bersabda: “al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu.” Kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya dan kedua orangtuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani)

Back To Top