“Barangsiapa yang membaca surat
Al-Kahfi pada malam Jum'at, maka dia akan diterangi dengan cahaya antara dia
dan ke Bailul Atiq (Mekkah).” (HR. Ad-Darimi, no. 3407)
Hari jum’at adalah hari yang penuh
berkah, sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at,
karena pada hari ini bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam diciptakan,
hari ini pula beliau dimasukkan ke dalam surga dan juga pada hari ini dikeluarkan
darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.
Banyak hal yang disunnahkan pada hari
Jum’at ini seperti shalawat, memperbanyak berdzikir dan memperbanyak do’a dan
juga memperbanyak membaca Al-Quran. Namun ada satu amalan yang sangat utama
yang mungkin sebagian dari kita belum mengetahui yaitu membaca surat Al-Kahfi.
Adapun hadits dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai sunnah membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at
diantaranya antara lain adalah:
1. Dari
Abu Sa'id Al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa
yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum'at, maka dia akan diterangi dengan
cahaya antara dia dan ke Bailul Atiq (Mekkah).” (HR. Ad-Darimi, no. 3407)
2. Dalam
riwayat lain masih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ
الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi
pada hari Jum’at, maka dia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jum’at.”
(HR. Hakim 2/399)
3. Dari
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ
الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ
لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa
membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, maka akan diterangi dari bawah kakinya
sampai ke atas langit. Disinari baginya di hari kiamat, dan akan diampuni
diantara dua Jum’at.” (At-Targhib wat Tarhib, Jilid 1 hal. 298)
Jika kita melihat dari berbagai
redaksi hadits ini maka bisa disimpulkan jika membaca surat Al-Kahfi ini dapat
dibaca selama hari Jum’at yaitu ketika mulai terbenamnya matahari pada malam Jum’at
hingga terbenamnya matahari pada hari Jum’at. Yang lebih afdhal adalah langsung
mengkhatamkan surat Al-Kahfi pada satu waktu yaitu pada malam Jum’at sesuai
redaksi hadits yang khusus, namun tidak mengapa jika separuh-separuh mengingat
hadits tentang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at bersifat umum yaitu hari
Jum’at. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ulama Ahlus Sunnah
berikut:
Imam
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ
وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي صلى اللَّهُ
عليه وسلم في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا،
وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
“Telah
sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al-Kahfi akan terjaga dari
fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam
Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu
membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at karena terdapat
dalil mengenai hal ini.” (Al-Umm, Jilid 1 hal. 208)
Muhammad Abdurrauf Al-Manawi rahimahullah
berkata:
فيندب قراءتها يوم الجمعة وكذا ليلتها كما
نص عليه الشافعي رضي اللّه عنه
“Dianjurkan
membacanya pada hari Jum'at begitu juga pada malamnya sebagaimana ditegaskan
oleh Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu.” (Faidhul Qadir, Jilid 6 hal. 198)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah
berkata:
كذا وقع في روايات يوم الجمعة وفي روايات
ليلة الجمعة، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها
“Demikian
pula, terdapat riwayat Hari Jum'at dan dalam redaksi lain Malam Jum'at. Maka
pemahamannya dapat digabungkan bahwa maksudnya adalah sehari dengan malamnya,
atau malam dengan harinya." (Faidhul Qadir, Jilid 6 hal. 199)
Hari Jum'at merupakan hari yang mulia,
hendaknya setiap muslim memuliakannya dengan amal-amal ketaatan. Namun
menetapkan amal-amal tersebut tidak boleh hanya dengan anggapan semata, tapi
harus didasarkan kepada tuntutan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang
kita ketahui melalui sunnahnya. Karena dengan ittiba' kepada sunnah beliau shallallahu
'alaihi wa sallam tersebut, sesudah ikhlash tentunya, seseorang akan
diterima amal ibadahnya dan dicintai oleh Rabb-nya. Wallahu a’lam. Semoga
bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
0 Comment for "Keutamaan Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at"